TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Walikota Tanjungbalai M. Syahrial menerima uang Rp 100 juta dari suap jual beli jabatan. Dia didakwa menerima itu dari Yusmada yang ingin maju menjadi Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.
“Perbuatan terdakwa selaku Walikota Tanjungbalai yang menerima uang tunai sejumlah Rp 100 juta,” seperti dikutip dari dakwaan KPK yang telah dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Senin, 21 Februari 2022.
Jaksa menyatakan pada 2019 Yusmada menyuruh orang kepercayaannya Sajali Lubis untuk menghubungi Yusmada yang saat itu menjabat Kepala Dinas Perkim Kota Tanjungbalai. Sajali menawarkan Yusmada menjadi Sekda.
Yusmada yang sedang mengikuti seleksi untuk jabatan itu menyetujuinya. Melalui Sajali, Syahrial meminta uang sejumlah Rp 500 juta agar Yusmada bisa dipilih. Yusmada hanya menyanggupi Rp 200 juta. Setelah angka itu disepakati, Syahrial memilih Yusmada sebagai Sekda. Beberapa saat kemudian, Yusmada menyerahkan uang Rp 100 juta.
Yusmada telah divonis lebih dulu. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan memvonis Yusmada 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 1 bulan. Sementara, Syahrial sudah berstatus terpidana dalam kasus suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Dalam perkara itu, Syahrial divonis 2 tahun penjara. Syahrial memberikan suap agar Robin mengurus perkara jual beli jabatan. Suap diberikan agar Syahrial tidak ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.
Baca: KPK Panggil Jaksa di Kasus Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi