INFO NASIONAL-Tenaga kerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih dapat menggunakan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 baru akan diberlakukan pada bulan Mei 2022 mendatang. Hal itu dinyatakan Menaker Ida Fauziyah saat berdialog dengan Pimpinan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh tentang Jaminan Hari Tua (JHT), Kamis, 17 Februari 2022.
Dengan begitu, para karyawan atau buruh yang di PHK, mengundurkan atau pensiun hingga Mei 2022 masih mengikuti aturan sebelumnya. Pertemuan ini juga menjawab banyak respon publik yang resah, termasuk dengan berbagai aksi yang dilakukan dan petisi yang dilakukan di dunia digital.
"Peraturan baru ini akan berlaku pada bulan Mei 2022. Bagaimana bila terjadi PHK dan ingin mengklaim JHT maka masih menggunakan yang berlaku. Tepat karena telah memiliki bantalan sosial berupa Jaminan Kehilangan Perkerjaan. Program ini kalau dibilang belum jelas ya karena baru efektif pada Februari ini," ujarnya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 semata-mata untuk memperkuat pelaksanaan program Jaminan Hari Tua (JHT). "Sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh peserta yaitu pekerja/buruh," katanya,
Menurut Ida, pemerintah sudah mengiur dana awal sebesar 6 triliun. Juga membayarkan kewajiban dana 2021 sebesar Rp 823 milyar. Presiden RI Jokowi meluncurkan program JKP ini dan efektif pada Februari 2022.
"Kenapa sampai tiga bulan? Kami ingin memastikan JKP ini berjalan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah. Tantangan sosialnya masih akan kami lihat, kenapa tiga bulan karena kami ingin memastikan. Tiga bulan waktu kami untuk menyiapkan dan menyosialisasikannya pada masyarakat," ujarnya.
Sebagaimana diungkapkan di banyak media, pensiunan buruh/pekerja dapat menyertakan KTP atau bukti identitas lainnya, juga Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dana JHT itu akan dikelola secara transparan dan prinsip kehati-hatian. Keamanannya pun terjamin karena diawasi pengawas termasuk BPK, DJSN mau pun OJK.
Dirjen PHI dan Jamsos Indah Anggoro Putri menyatakan meski pertemuan singkat antar Kemenaker dan Pimpinan Federasi KSPI sertatra KSPI hari ini, Jumat, 18 Februari 2022. Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang berlaku mulai 4 Mei 2022 bertujuan agar pemerintah dapat memberikan pemahaman pada semua pihak.
"Pemahaman atau sosialisasi, sekaligus memberikan waktu bagi para pekerja untuk memahami betul. Karena Permenaker yang lama masih berlaku sampai bulan Mei, jadi tidak benar kecairan JHT ikut Permenaker yang baru. Jadi masih ada waktu tiba bulan, itu yang dijelaskan oleh Ibu Menteri Ida Fauziyah," ujar Indah. (*)