Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hingga Mei 2022, Pencairan JHT Gunakan Permenaker Lama

image-gnews
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Iklan

INFO NASIONAL-Tenaga kerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih dapat menggunakan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 baru akan diberlakukan pada bulan Mei 2022 mendatang. Hal itu dinyatakan Menaker Ida Fauziyah saat berdialog dengan Pimpinan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh tentang Jaminan Hari Tua (JHT), Kamis, 17 Februari 2022.  

Dengan begitu, para karyawan atau buruh yang di PHK, mengundurkan atau pensiun hingga Mei 2022 masih mengikuti aturan sebelumnya. Pertemuan ini juga menjawab banyak respon publik yang resah, termasuk dengan berbagai aksi yang dilakukan dan petisi yang dilakukan di dunia digital.

"Peraturan baru ini akan berlaku pada bulan Mei 2022. Bagaimana bila terjadi PHK dan ingin mengklaim JHT maka masih menggunakan yang berlaku. Tepat karena telah memiliki bantalan sosial berupa Jaminan Kehilangan Perkerjaan. Program ini kalau dibilang belum jelas ya karena baru efektif pada Februari ini," ujarnya. 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 semata-mata untuk memperkuat pelaksanaan program Jaminan Hari Tua (JHT). "Sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh peserta yaitu pekerja/buruh," katanya,

Menurut Ida, pemerintah sudah mengiur dana awal sebesar 6 triliun. Juga membayarkan kewajiban dana 2021 sebesar Rp 823 milyar. Presiden RI Jokowi meluncurkan program JKP ini dan efektif pada Februari 2022. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kenapa sampai tiga bulan? Kami ingin memastikan JKP ini berjalan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah. Tantangan sosialnya masih akan kami lihat, kenapa tiga bulan karena kami ingin memastikan. Tiga bulan waktu kami untuk menyiapkan dan menyosialisasikannya pada masyarakat," ujarnya.

Sebagaimana diungkapkan di banyak media, pensiunan buruh/pekerja dapat menyertakan KTP atau bukti identitas lainnya, juga Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dana JHT itu akan dikelola secara transparan dan prinsip kehati-hatian. Keamanannya pun terjamin karena diawasi pengawas termasuk BPK, DJSN mau pun OJK.

Dirjen PHI dan Jamsos Indah Anggoro Putri menyatakan meski pertemuan singkat antar Kemenaker dan Pimpinan Federasi KSPI sertatra KSPI hari ini, Jumat, 18 Februari 2022. Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang berlaku mulai 4 Mei 2022 bertujuan agar pemerintah dapat memberikan pemahaman pada semua pihak.

"Pemahaman atau sosialisasi, sekaligus memberikan waktu bagi para pekerja untuk memahami betul. Karena Permenaker yang lama masih berlaku sampai bulan Mei, jadi tidak benar kecairan JHT ikut Permenaker yang baru.  Jadi masih ada waktu tiba bulan, itu yang dijelaskan oleh Ibu Menteri Ida Fauziyah," ujar Indah. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

6 hari lalu

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara
Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

Kementerian Ketenagakerjaan menutup layanan Posko THR. Dibuka pada 28 Maret 2024, posko THR ditutup pada Selasa,16 April 2024


Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

6 hari lalu

Sejumlah pencari kerja mengunjungi pameran bursa kerja Jakarta Job Fair di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta, Senin 18 September 2023. Sebanyak 40 perusahaan terkemuka dari berbagai bidang yang menyediakan lowongan bagi pelamar kerja ini berlangsung hingga 19 September 2023. Tempo/Tony Hartawan
Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.


Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

11 hari lalu

Ilustrasi bekerja dari rumah (WFH). Shutterstock
Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

Kemnaker menegaskan tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan WFH bagi karyawan swasta.


SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

35 hari lalu

Pengemudi Ojek Online saat membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menanggapi soal imbauan Kemnaker kepada perusahaan ojol untuk memberikan THR.


Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

36 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) Grab menjemput penumpang di Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Grab Indonesia menyatakan tidak akan memberikan THR, tetapi akan memberikan insentif khusus hari raya Idulfitri 2024 kepada mitra ojol. TEMPO/Subekti.
Gojek dan Grab Tak Berikan THR ke Driver sesuai Arahan Kemnaker, Asosiasi Driver Online: Blunder Pemerintah

Asosiasi Driver Online atau ADO angkat bicara atas sengkarut pemberian THR kepada mitra pengemudi.


Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

37 hari lalu

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif usai menghadiri Indonesia EBTKE Conex 2023 di ICE BSD, Tangerang, Rabu, 12 Juli 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Terpopuler: Menteri ESDM Sebut Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang, Sri Mulyani Sebut Anggaran Bansos 2024 Melonjak 135 Persen

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sudah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak 2022.


Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

39 hari lalu

Ratusan pengemudi ojek online (Ojol) membentangkan poster saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022. Dalam aksi tersebut mereka menuntut adanya payung hukum dan legalitas profesi ojek online, perubahan potongan komisi pendapatan mitra dan revisi perjanjian kemitraan, serta menolak keras kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). TEMPO/M Taufan Rengganis
Kemnaker: Perusahaan Ojol Wajib Beri THR Buat Pengemudi dan Kurir

Kemnaker menegaskan perusahaan Ojol wajib memberikan THR Idulfitri 2024 kepada para pekerjanya, termasuk pengemudi serta kurir.


Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

39 hari lalu

Pekerja melakukan konsultasi di Posko Pengaduan THR Online di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa, 21 Mei 2020. ANTARA
Karyawan Belum Dapat THR? Begini Cara Lapornya

Kemnaker mengimbau pengusaha membayar THR maksimal sepekan sebelum Lebaran. Simak cara melaporkan pengusaha yang belum memberikan THR berikut ini.


Menaker Tegaskan Perusahaan Mesti Taati Kewajiban THR: Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

39 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan penjelasan secara virtual soal Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 pada Sabtu, 19 November 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Menaker Tegaskan Perusahaan Mesti Taati Kewajiban THR: Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

Menaker Ida Fauziyah menegaskan agar perusahaan mematuhi ketentuan THR bagi pekerja dan buruh. Dia mengatakan, THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha.


Perusahaan Wajib Bayar Full THR Karyawan H-7 Sebelum Lebaran, Ini Hitungannya

43 hari lalu

Ilustrasi uang THR. ANTARA
Perusahaan Wajib Bayar Full THR Karyawan H-7 Sebelum Lebaran, Ini Hitungannya

Menaker mengingatkan pengusaha untuk membayar THR maksimal H-7 Hari Raya Idul Fitri dan tidak boleh dicicil. Seperti apa hitungannya?