TEMPO.CO, Jakarta - Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual mengusulkan agar Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) bisa dipublikasikan. Seperti diketahui pemerintah telah menyerahkan DIM RUU TPKS itu pekan lalu kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk selanjutnya dilakukan pembahasan.
Pakar Hukum Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Bivitri Susanti, yang tergabung dalam jaringan tersebut menjelaskan bahwa publikasi DIM RUU TPKS itu akan memberikan keuntungan bagi para legislator. “Karena akan ada masyarakat yang ikut mengoreksi, misalnya ada yang typho dan kurang. Itu inputnya seperti itu,” ujar dia dalam konferensi persi virtual, Kamis, 17 Februari 2022.
Namun, kata dia, ada yang menyebutkan bahwa DIM tidak boleh dipublikasikan dengan alasan tidak etis, karena DPR belum mendapatkannya. Bivitri menilai justru hal itu tidak berkaitan dengan masalah etis, melainkan pemerintah takut dan khawatir bikin heboh jika DIM dipublikasikan.
“Dibilang masalah etis itu padahal tidak berdasar, dan tidak ada satu pasal pun dalam kerangka hukum Indonesia yang bilang ini DIM tidak boleh dibuka. Itu tidak ada,” katanya.
Menurut Bivitri, DIM perlu dibuka agar kelompok yang memiliki intensi buruk terhadap RUU TPKS, dan kelompok yang ingin mengacaukan aturan tersebut tidak menyelundupkan pasal-pasal yang merugikan korban. “Karena bisa saja ada kelompok yang menyembunyikan progres pembahasannya, justru malah kita curi jika ada yang tidak terbuka,” tutur dia.
Sementara, Direktur JalaStoria.id Ninik Rahayu, yang juga tergabung dalam jaringan itu menceritakan pengalamannya dalam melakukan pendampingan penyusunan kebijakan. Menurutnya, DIM perlu dibuka secara publik, karena terkait dengan proses penyusunan kebijakan yang akuntabel, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan terhadap publik.
“Itu memberi makna dan hakikat transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi, kan disitu. Andai saja DIM itu dipublikasikan akan mengurangi celah kekeliruan, masyarakat bisa proaktif tentang mana yang memenuhi atau tidak,” ujar Ninik
Selain itu, Ninik menambahkan, DIM yang dipublikasikan juga bisa memberikan lebih jelas dan detail bagi pihak yang menolak RUU TPKS. “Jangan-jangan malah setelah dibuka lebar, masyarakat yang masih menolak dan belum paham kemudian jauh lebih memahami karena dipublikasikan,” katanya lagi.