TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan dalam kasus korupsi pengadaan Helikopter AW 101 di TNI Angkatan Udara. KPK yakin gugatan itu akan ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyidikan perkara itu telah sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku. “Sehingga kami optimis gugatan akan ditolak pengadilan,” kata Ali, Kamis, 17 Februari 2022.
Ali mengatakan penyidikan perkara tersebut masih berjalan dan tetap dilakukan oleh KPK. Pengumpulan alat bukti dan koordinasi dengan lembaga yang berwenang melakukan penghitungan negara masih dilakukan.
“Penanganan perkara tersebut naik ke proses penyidikan oleh KPK karena kami telah memiliki bukti permulaan yang cukup,” kata dia.
Dia mengatakan syarat unsur penyelenggara negara maupun batasan dugaan jumlah kerugian negara sebagaimana ketentuan Pasal 11 UU KPK juga telah terpenuhi. “Penghentian penyidikan oleh penegak hukum lain tentu tidak mempengaruhi proses penyidikan yang sedang KPK lakukan saat ini,” kata Ali.
Adapun pihak yang mengajukan gugatan adalah Jhon Irfan Kenway. Pihak tergugat adalah pimpinan KPK. Dalam gugatannya Jhon meminta hakim menyatakan pemblokiran terhadap aset miliknya tidak sah.