TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK meminta kepolisian memproses secara pidana pelaku penembakan terhadap demonstran di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. LPSK meminta polisi tidak hanya menindak pelaku secara disiplin.
“Kami mendorong polisi mengusut tuntas pelakunya, bukan hanya secara disiplin, tapi juga pidana,” kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution lewat keterangan tertulis, Selasa, 15 Februari 2022.
Dia menyatakan prihatin terhadap aksi represif dari polisi terhadap demonstran yang menolak tambang emas PT Trio Kencana di Parigi Moutong tersebut.
Maneger mengimbau masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi terkait aksi pembubaran paksa demonstrasi berujung tewasnya seorang pendemo dengan luka tembak, untuk berani bersuara dan memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.
“Jika memang ada intimidasi atau potensi ancaman dari pihak tertentu, kami mendorong mereka untuk melapor dan mengajukan perlindungan ke LPSK,” ujar Maneger.
Sesuai dengan mandat Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, kata Maneger, LPSK akan memberikan perlindungan kepada para saksi dan korban. Perlindungan diberikan dengan tujuan agar perkara diungkap dan pelaku dapat diproses hukum.
Namun, dia juga mengingatkan negara, khususnya pemerintah dan pihak kepolisian menuntaskan masalah pokoknya, yaitu persoalan yang berkaitan dengan lahan konsesi tambang emas di Kecamatan Kasimbar, Toribulu, dan Tinombo Selatan, Parigi Moutong. Menurut dia, pembangunan atau proyek investasi sejatinya memberikan manfaat, tidak saja kepada negara, investor, tetapi juga masyarakat, khususnya mereka yang berdomisili di sekitar lokasi penambangan.
Baca juga: Kasus Penembakan di Parigi Moutong, Polda Sulteng Uji Balistik 60 Proyektil