Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ridwan Kamil Dorong Jaksa Banding Vonis Herry Wirawan

image-gnews
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menghadiri Rakor Perguruan Tinggi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV Tahun 2022, di Hotel Harris Citylink, Kota Bandung, Rabu (9/2/2022).
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menghadiri Rakor Perguruan Tinggi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV Tahun 2022, di Hotel Harris Citylink, Kota Bandung, Rabu (9/2/2022).
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendorong jaksa penuntut umum mengajukan banding atas vonis hakim terhadap Herry Wirawan. Herry divonis hukuman penjara seumur hidup atas kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati.

“Jadi kalau belum sesuai dengan tuntutan jaksa, mudah-mudahan jaksa ada upaya-upaya hukum lagi sehingga dimaksimalkan lagi seperti yang dituntut oleh jaksa hukuman mati,” kata dia di Bandung, Selasa, 15 Februari 2022.

Ridwan Kamil berharap hakim dalam pengadilan banding bisa memenuhi tuntutan hukuman terberat atas Herry. “Saya tidak punya hak, tapi kalau bisa tuntutan dari jaksa itulah yang dipenuhi,” ujarnya.

Sosok yang akrab disapa Kang Emil ini mengatakan pemerintah Jawa Barat sedang mengupayakan perawatan santriwati korban Herry Wirawan. Menurut dia, masa depan para korban harus diselamatkan.

“Pada dasarnya Pemprov Jabar ini punya program perlindungan kepada anak-anak yang ada di DP3AKB. Jadi sudah disiapkan semua perlindungan, bantuan, sehingga mereka bisa mandiri sesuai dengan cita-citanya,” tutur Kang Emil.  

Mantan Wali Kota Bandung ini menyatakan tinggal menyiapkan hal teknis ihwal perlindungan terhadap korban. “Kita akan antar supaya dalam perjalanan mereka tidak memiliki trauma-trauma yang akhirnya tidak menjadikan mereka manusia seutuhnya. Teknisnya nanti dikabari, apakah beasiswa, kesehariannya dan lain sebagainya itu pasti diatur dari bantuan dari DP3AKB,” kata Ridwan Kamil.

Sebelumnya, majelis hakim memvonis terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan, dengan hukuman penjara seumur hidup pada Selasa, 15 Februari 2022.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Majelis hakim berpendapat tidak ada unsur yang dapat meringankan hukuman Herry Wirawan. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 15 Februari 2022.

Herry dinyatakan oleh hakim bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Adapun sebelumnya Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Namun dengan berbagai pertimbangan hakim, Herry divonis hukuman penjara seumur hidup. Hakim menilai dengan hukuman itu, terpidana dan para korban tidak akan bertemu kembali dan mencegah timbulnya trauma dari para korban.

Baca: Hakim Putuskan Biaya Restitusi Korban Herry Wirawan Dilimpahkan ke Pemerintah 

AHMAD FIKRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ridwan Kamil Sebut Tak Perlu Dipertanyakan Lagi Soal Perubahan Format Debat Capres-Cawapres

19 jam lalu

Ridwan Kamil di pengukuhan Tim Kampanye Daerah Jawa Barat Prabowo-Gibran, di The House Convention Hall Paskal, Bandung, Sabtu malam, 25 November 2023. Foto: Tim Kampanye Prabowo-Gibran
Ridwan Kamil Sebut Tak Perlu Dipertanyakan Lagi Soal Perubahan Format Debat Capres-Cawapres

Ridwan Kamil mengatakan, selama disepakati, perubahan format debat capres - cawapres tidak perlu dipertanyakan.


Ridwan Kamil Ungkap Alasan Prabowo Mulai Kampanye di Ponpes Pimpinan Kader PPP

1 hari lalu

Calon Presiden dari Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto tiba di Pondok Pesantren Miftahul Huda, Manonjaya, Tasikmalaya, Jawa Barat. Dia didampingi oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono dan Mantan Ketua TKD Prabowo-Gibran Jawa Barat Ridwan Kamil. TEMPO/Han Revanda Putra.
Ridwan Kamil Ungkap Alasan Prabowo Mulai Kampanye di Ponpes Pimpinan Kader PPP

Ridwan Kamil mengatakan, wakilnya dulu saat menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, merupakan keluarga pendiri Ponpes Miftahul Huda.


Prabowo Subianto Ditemani AHY dan Ridwan Kamil saat Kampanye di Tasikmalaya

1 hari lalu

Calon presiden Prabowo Subianto tiba di Hotel Borobudur untuk menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Tim Kampanye Nasional dan Daerah di Jakarta, pada Jumat sore, 1 Desember 2023. Tempo/ Adil Al Hasan
Prabowo Subianto Ditemani AHY dan Ridwan Kamil saat Kampanye di Tasikmalaya

Prabowo Subianto diteman AHY dan Ridwan Kamil saat berkampanye di Tasikmalaya, Jawa Barat, hari ini.


Korban Pemerkosaan Ayah Kandung di Tangsel Jalani Persalinan, Begini Kondisinya

2 hari lalu

Nama bayi biasanya menggambarkan harapan orangtua. Foto: Canva
Korban Pemerkosaan Ayah Kandung di Tangsel Jalani Persalinan, Begini Kondisinya

Ayah kandung pelaku pemerkosaan itu telah ditetapkan tersangka dan diancam hukuman penjara sampai 15 tahun.


Kasus Pemerkosaan Anak Kandung hingga Hamil Tua di Tangsel, Modusnya Ancam Ibu

3 hari lalu

Seorang pria di Tangerang Selatan digelandang dari rumahnya ke Polres Kota Tangsel karena tuduhan pemerkosaan terhadap anak kandungnya, Rabu 29 November 2023. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Kasus Pemerkosaan Anak Kandung hingga Hamil Tua di Tangsel, Modusnya Ancam Ibu

Pemkot Tangsel memberikan pendampingan kepada FN, seorang siswa SMA yang menjadi korban pemerkosaan oleh ayahnya sendiri hingga kini dia hamil tua.


Jokowi Pernah Sebut Pemimpin Rambut Putih, Begini Respons Tokoh-tokoh Politik Setahun Lalu

4 hari lalu

Capres PDIP Ganjar Pranowo pulang satu mobil dengan Presiden Jokowi seusai deklarasi Capres PDIP oleh Ketum PDIP Megawati di Istana Batu Tulis. (21/4/2023). Foto/Agus Suprapto/Fotografer Istana
Jokowi Pernah Sebut Pemimpin Rambut Putih, Begini Respons Tokoh-tokoh Politik Setahun Lalu

Setahun lalu Jokowi keluarkan pernyataan dukung pemimpin berambut putih, sinyal ke Ganjar? Berikut deretan respons para tokoh politik saat itu.


Pelajar 17 Tahun di Pondok Aren Tangsel Diperkosa Ayah Kandungnya Hingga Hamil 8 Bulan

4 hari lalu

Ilustrasi pemerkosaan. shutterstock.com
Pelajar 17 Tahun di Pondok Aren Tangsel Diperkosa Ayah Kandungnya Hingga Hamil 8 Bulan

Pelajar di Tangsel korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya sendiri itu menceritakannya kepada guru BK di sekolah.


Oditur Militer Tuntut 3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Hukuman Mati, Apa Saja Wewenang Otmil?

4 hari lalu

Oditur Militer Upen Jaya Supena membacakan tuntutan kepada tiga terdakwa anggota TNI pembunuh Imam Masykur di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, Senin, 27 November 2023. Tempo/Novali Panji
Oditur Militer Tuntut 3 Anggota TNI Pembunuh Imam Masykur Hukuman Mati, Apa Saja Wewenang Otmil?

Oditur militer menuntut 3 anggota TNI pembunuh Imam masykur dengan hukuman mati. Ini tugas dan wewenang Otmil.


Dituntut Dipecat dan Dihukum Mati, Begini Reaksi Anggota Paspampres Riswandi Manik Cs

6 hari lalu

Dari kiri: Ketiga Terdakwa Praka Jasmowir, Praka Riswandi Manik, dan Praka Heri Sandi, menghadiri persidangan di Pengadilan Militer Dilmil II-08, Jakarta Timur, Kamis, 2 November 2023. Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur menghadirkan sejumlah saksi untuk diperiksa di antaranya Ibu Imam Masykur, Fauziah dan adik Imam Masykur.  TEMPO/Magang/Joseph.
Dituntut Dipecat dan Dihukum Mati, Begini Reaksi Anggota Paspampres Riswandi Manik Cs

Sekitar satu jam Oditur Militer membacakan tuntutan untuk anggota Paspampres Riswandi Manik Cs dalam kasus penculikan dan pembunuhan Imam Masykur.


Alasan Anggota Paspampres Penculik dan Pembunuh Imam Masykur Dituntut Dihukum Mati

6 hari lalu

Anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik; anggota Direktorat Topografi TNI AD, Praka Heri Sandi; dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka Jasmowir, terdakwa pembunuhan Imam Masykur diperiksa di Pengadilan Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur, Senin, 20 November 2023. Tempo/Novali Panji
Alasan Anggota Paspampres Penculik dan Pembunuh Imam Masykur Dituntut Dihukum Mati

Oditur Militer nilai anggota Paspampres Praka Riswandi Manik dan dua anggota TNI AD terbukti menculik dan melakukan pembunuhan berencana.