TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendorong jaksa penuntut umum mengajukan banding atas vonis hakim terhadap Herry Wirawan. Herry divonis hukuman penjara seumur hidup atas kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati.
“Jadi kalau belum sesuai dengan tuntutan jaksa, mudah-mudahan jaksa ada upaya-upaya hukum lagi sehingga dimaksimalkan lagi seperti yang dituntut oleh jaksa hukuman mati,” kata dia di Bandung, Selasa, 15 Februari 2022.
Ridwan Kamil berharap hakim dalam pengadilan banding bisa memenuhi tuntutan hukuman terberat atas Herry. “Saya tidak punya hak, tapi kalau bisa tuntutan dari jaksa itulah yang dipenuhi,” ujarnya.
Sosok yang akrab disapa Kang Emil ini mengatakan pemerintah Jawa Barat sedang mengupayakan perawatan santriwati korban Herry Wirawan. Menurut dia, masa depan para korban harus diselamatkan.
“Pada dasarnya Pemprov Jabar ini punya program perlindungan kepada anak-anak yang ada di DP3AKB. Jadi sudah disiapkan semua perlindungan, bantuan, sehingga mereka bisa mandiri sesuai dengan cita-citanya,” tutur Kang Emil.
Mantan Wali Kota Bandung ini menyatakan tinggal menyiapkan hal teknis ihwal perlindungan terhadap korban. “Kita akan antar supaya dalam perjalanan mereka tidak memiliki trauma-trauma yang akhirnya tidak menjadikan mereka manusia seutuhnya. Teknisnya nanti dikabari, apakah beasiswa, kesehariannya dan lain sebagainya itu pasti diatur dari bantuan dari DP3AKB,” kata Ridwan Kamil.
Sebelumnya, majelis hakim memvonis terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan, dengan hukuman penjara seumur hidup pada Selasa, 15 Februari 2022.
Majelis hakim berpendapat tidak ada unsur yang dapat meringankan hukuman Herry Wirawan. "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 15 Februari 2022.
Herry dinyatakan oleh hakim bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Adapun sebelumnya Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Namun dengan berbagai pertimbangan hakim, Herry divonis hukuman penjara seumur hidup. Hakim menilai dengan hukuman itu, terpidana dan para korban tidak akan bertemu kembali dan mencegah timbulnya trauma dari para korban.
Baca: Hakim Putuskan Biaya Restitusi Korban Herry Wirawan Dilimpahkan ke Pemerintah
AHMAD FIKRI