Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komnas HAM Ungkap Jawaban Polisi dalam Kasus Demonstran Tewas di Parigi Moutong

Ilustrasi penembakan. Haykakan.top
Ilustrasi penembakan. Haykakan.top
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah meminta keterangan polisi dalam kasus tewasnya seorang demonstran yang tertembak di Desa Katulistiwa, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, pada Ahad dini hari, 13 Februari 2022. Saat itu, pengunjuk rasa sedang menyuarakan penolakan terhadap aktivitas pertambangan PT Trio Kencana di Kecamatan Kasimbar dan Tinombo Selatan.

Ketua Komnas HAM perwakilan Sulawesi Tengah Dedy Askari mengatakan, telah melakukan klarifikasi dan pertemuan langsung dengan sejumlah pejabat utama di Polres Parigi Moutong. Pertemuan ini salah satunya dengan Kabag Ops Polres Parigi Moutong, Ajun Komisaris Junus Achpa.

Dedy menceritakan, saat pertemuan itu, Junus menyatakan bingung dengan adanya korban yang tewas terkena peluru tajam. Saat itu, kata dia, anggota kepolisian tengah diseruduk pengunjuk rasa yang mulai anarkistis.

Para pengunjuk rasa, kata Junus berdasarkan keterangan Dedy, melakukan pelemparan ke arah aparat dan membawa senjata tajam saat unjuk rasa. Polisi kemudian menangkap demonstran di gilingan padi yang dekat dengan lokasi unjuk rasa di Desa Katulistiwa.

Saat tengah sibuk melakukan pengamanan, Junus mengisahkan, baru mendapat laporan adanya korban jiwa karena tertembak peluru tajam. Setelah itu dia meminta anggotanya untuk melakukan pengecekan ke puskesmas desa.

"Pihak Puskesmas tidak mengenal sosok yang membawa dengan motor korban ke Puskesmas, hanya mengantar, menurunkan, dan menyampaikan korban terkena tembakan dari lokasi demo," kata Dedy menceritakan pernyataan Junus saat dihubungi, Senin, 14 Februari 2022.

Karena itu, Dedy mengatakan, Junus meyakini bahwa korban tembak tersebut bukan berasal dari tempat unjuk rasa. Bahkan, Junus menduga korban berasal dari peristiwa lain di tempat berbeda dan bukan disebabkan tindakan polisi.

"Korban dari peristiwa lain di tempat yang berbeda selanjutnya di-follow up seakan-akan korban penembakan dari lokasi demo. Saya (Junus) berani memastikan dan meyakinkan itu korban bukan dari pihak kami (Polisi)," kata Dedy menirukan pernyataan Junus.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Junus kepada Dedy, hasil visum korban yang bernama Erfaldi (21 tahun) di Puskesmas memiliki luka bekas tembak dari arah belakang dan menembus ke dadanya. Sedangkan polisi saat itu disebutnya berada pada baris paling depan.

Selain itu, dia melanjutkan, Junus juga mengatakan bahwa saat Apel Pengerahan Pasukan oleh Kapolres, telah diperintahkan supaya para anggota yang bertugas tidak membawa dan menggunakan peluru tajam. Bahkan Kapolres, katanya meminta supaya menggunakan pendekatan humanis.

"Pimpinan (Kapolres) dalam Apel Pengarahan Pasukan (APP) tegas menyampaikan kedepankan sikap humanis dan langkah persuasif dan jangan pernah bawah dan gunakan Peluru tajam," ujar Dedy.

Karena isu ini masih simpang siur, Komnas HAM meminta seluruh elemen masyarakat menahan diri. Dedy memastikan Komnas HAM akan terlibat aktif berupaya segera mengungkap siapa pelaku penembakan serta membantu melepas 45 warga yang ditangkap pihak Polres.

"Dengan satu catatan penting, semua pihak utamanya pihak keluarga dan simpul-simpul massa aksi dari desa-desa yang ada di Kecamatan Kasimbar dan Tinombo Selatan mau menahan diri dan mengambil langkah cooling down," katanya.

Baca: Tim Mabes Polri Akan Bantu Usut Kasus Dugaan Penembakan di Parigi Moutong




Catatan:

Judul artikel ini telah diubah pada Senin, 1 Maret 2021 pukul 07.20. Sebelumnya artikel ini berjudul "Polisi Yakin Korban Tertembak di Parigi Bukan karena Anggotanya, Ini Sebabnya".  

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Penembakan Massal Saat Wisuda SMA di AS, Pelaku Remaja 19 Tahun

1 hari lalu

Ilustrasi penembakan. dentistry.co.uk
Penembakan Massal Saat Wisuda SMA di AS, Pelaku Remaja 19 Tahun

Penembakan massal kembali terjadi di Amerika Serikat. Dua korban tewas dan lima luka-luka saat wisuda SMU di Virginia.


Kemensos Penuhi Kebutuhan Korban Persetubuhan Anak di Parigi Moutong

1 hari lalu

Ilustrasi pemerkosaan. indiatoday.intoday.in
Kemensos Penuhi Kebutuhan Korban Persetubuhan Anak di Parigi Moutong

Kemensos membantu memenuhi kebutuhan korban asusila berinisial RO asal Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah dan keluarganya.


Kabareskrim Bilang Kasus Persetubuhan Anak di Parigi Moutong Diteliti Propam

2 hari lalu

Kabareskrim Komjen, Agus Andrianto datangi TKP saat Tim khusus kepolisian melakukan uji balistik labfor di bekas rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren tiga, Jakarta Selatan, Senin, 1 Agustus 2022.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kabareskrim Bilang Kasus Persetubuhan Anak di Parigi Moutong Diteliti Propam

Kabareskrim enggan berkomentar banyak perihal diksi persetubuhan anak yang digunakan Polda Sulteng dan bukan pemerkosaan.


Utak-atik Calon Wakil Presiden

3 hari lalu

Utak-atik Calon Wakil Presiden

Kandidat pendamping calon wakil presiden bagi masing-masing calon presiden mulai mengerucut.


Kasus Pemerkosaan Anak dengan 11 Tersangka, Aksi Doa Bersama Digelar di Palu

3 hari lalu

Gerakan Perempuan Bersatu menggelar doa bersama di halaman parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata, Palu, Sulawesi Tengah, Minggu malam 4 Juni 2023. Di rumah sakit itu tengah dirawat seorang anak korban perkosaan oleh 11 tersangka terdiri dari petani sampai anggota polisi. (ANTARA/Nur Amalia Amir)
Kasus Pemerkosaan Anak dengan 11 Tersangka, Aksi Doa Bersama Digelar di Palu

Pemerkosaan terhadap anak terus berulang karena kerap terabaikan oleh banyak orang.


Menganulir Diksi Persetubuhan Anak dalam Kasus Pemerkosaan di Parigi Moutong

4 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Menganulir Diksi Persetubuhan Anak dalam Kasus Pemerkosaan di Parigi Moutong

Polisi memilih diksi persetubuhan anak di bawah umur dibanding pemerkosaan.


Komnas PA Minta Mabes Polri Segera Ambil Alih Kasus Pemerkosaan Anak di Parimo

4 hari lalu

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait ditemui awak media di Polda Metro Jaya, Kamis, 12 Maret 2020. Tempo/M Yusuf Manurung
Komnas PA Minta Mabes Polri Segera Ambil Alih Kasus Pemerkosaan Anak di Parimo

Alasan Mabes Polri harus turun tangan karena Polda Sulteng memberikan komentar yang salah terhadap laporan kasus pemerkosaan tersebut.


LPSK Beri Perlindungan Darurat kepada Remaja Korban Pemerkosaan di Parimo

4 hari lalu

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 22 Agustus 2022. Rapat tersebut membahas mengenai kasus penembakan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. TEMPO/M Taufan Rengganis
LPSK Beri Perlindungan Darurat kepada Remaja Korban Pemerkosaan di Parimo

LPSK menerjunkan tim ke Parigi Moutong untuk memberikan perlindungan darurat ke anak korban pemerkosaan oleh 11 orang.


Sebut Kasus di Parimo Bukan Pemerkosaan, Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho Disorot, Ini Profilnya

4 hari lalu

Irjen Agus Nugroho. Wikipedia
Sebut Kasus di Parimo Bukan Pemerkosaan, Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho Disorot, Ini Profilnya

Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho dianggap keliru menyebut kasus pemerkosaan remaja di arimo sebagai persetubuhan anak di bawah umur.


Kasus Parimo, Komnas PA: Persetubuhan dengan Anak Sudah Kategori Pemerkosaan

5 hari lalu

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait memberikan keterangan pers saat rilis terkait kasus penculikan dan pencabulan anak di bawah umur di Polda Metro Jaya, Senin, 9 November 2020. Pelaku dijerat dengan Pasal 330 KUHP dan/atau Pasal 332 KUHP dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E dan/atau Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kasus Parimo, Komnas PA: Persetubuhan dengan Anak Sudah Kategori Pemerkosaan

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) turut menyoroti kasus pemerkosaan yang menimpa anak berusia 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.