TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam persidangan perkara tewasnya Advokat Jurkani. Amicus curiae ini ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Batulicin.
Berdasarkan amicus curiae yang ditandatangani Anggota Komnas HAM Hairansyah pada 11 Februari 2022 itu disebutkan bahwa Komnas memiliki wewenang memberikan pendapat pada perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan.
Kewenangan tersebut didasarkan pada ketentuan dalam Pasal 89 ayat (3) huruf h Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pemberian pendapat ini juga disebut berdasarkan aduan yang disampaikan Denny lndrayana yang bertindak selaku kuasa hukum Tim Advokasi Jurkani.
"Sebagai amicus curiae, Komnas HAM Rl berlaku independen karena Komnas HAM Rl hanya dan akan memberikan pendapatnya mengenai ketentuan-ketentuan hak asasi manusia atas perkara yang sedang diperiksa oleh hakim," demikian dikutip dari amicus curiae tersebut.
Berdasarkan pokok peristiwa penyerangan terhadap Jurkani maka Komnas HAM menemukan beberapa persoalan hukum dan hak asasi manusia. Pertama, serangan terhadap Jurkani dianggap bentuk serangan terhadap profesi advokat yang berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri. Profesi advokat dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan sebagaimana Pasal 5 UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat.
"Dalam pokok perkara ini, Jurkani sedang bertugas menjalankan tugasnya dalam mengungkap praktik penambangan tanpa izin," ungkapnya.
Selain itu, disebutkan juga bahwa penyerangan terhadap Jurkani adalah bentuk serangan terhadap pembela HAM. Sebab Jurkani dianggap seorang pembela HAM yang mendedikasikan dirinya dalam mengadvokasi kelompok-kelompok masyarakat marginal.
Kedua, penyerangan yang menyebabkan luka terhadap Jurkani bentuk pelanggaran hak asasi manusia terhadap hak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sebagaimana dijamin Pasal 30 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Ketiga, terkait hak memperoleh keadilan. Peristiwa penyerangan ini dianggap terindikasi kuat bersifat serangan terpilih, terencana, dan terhubungan profesi Jurkani sebagai advokat yang mengungkap dan menghalangi praktik penambangan tanpa izin atau tambang ilegal.
Masih banyak lagi dasar alasan Komnas HAM memberikan amicus curiae tersebut. Namun, secara umum Komnas HAM menyampaikan, tanpa mengintervensi kewenangan Pengadilan dalam memeriksa dan memutus perkara, Komnas HAM meminta dua hal kepada Majelis Hakim.
Pertama, melakukan pemeriksaan atau persidangan secara objektif dan mempertimbangkan fakta-akta yang disampaikan oleh saksi-saksi atas perkara penyerangan terhadap Jurkani berakibat pada kematian.
Kedua, memastikan keluarga korban dan saksi mendapatkan putusan yang memenuhi rasa keadilan sebagaimana yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan antara lain UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, UU No.4 Tahun 2004 tentang Kekuasan Kehakiman, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia khususnya Pasal 3 Ayat (2), Pasal 5 dan Pasal 7.
Baca: Febri Diansyah Dkk Kirim Amicus Curiae Sidang Tewasnya Advokat Jurkani