TEMPO.CO, Jakarta - Partai Buruh berencana mengadakan aksi mogok produksi secara nasional, bersama serikat pekerja di seluruh Indonesia, jika DPR terus melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, buruh melihat RUU PPP hanya dijadikan DPR sebagai alat untuk menyiasati UU Cipta Kerja yang sudah ditetapkan Mahkamah Konstitusi inkonstitusional bersyarat.
"Melakukan stop produksi atau mogok nasional kalau Omnibus Law UU Cipta Kerja dipaksa dibahas mengulang kembali apa yang sudah dipersoalkan dari awal hanya karena revisi UU PPP dikebut demi menyiasati hukum," kata dia saat konferensi pers secara daring, Rabu, 9 Februari 2022.
Said Iqbal memastikan, mogok kerja akan dilakukan serikat buruh bersama serikat petani, forum guru honorer, Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) hingga serikat buruh migran. Selain itu, mereka juga akan mengajukan gugatan atau uji materi di Mahkamah Konstitusi.
"Jadi yang di judicial review sebelum Omnibus Law di bahas ada revisi UU PPP, revisi UU PPP akan dilakukan judicial review oleh Partai Buruh dan l serikat buruh lainnya karena ini hanya menyiasati hukum, akal-akalan hukum yang dipimpin kembali oleh Ketua Panja Baleg yang kebetulan dari Fraksi Gerindra," kata Said.
Said mengaku heran, para anggota dewan tidak kapok-kapoknya mengakali dan membohongi rakyat dengan merevisi UU PPP. Padahal mereka hanya ingin mempermudah pembahasan UU Cipta Kerja yang telah disebut Mahkamah Konstitusi cacat formil selain juga inkonstitusional bersyarat.
"Ini berbahaya, jadi kami mengecam dan mengutuk keras cara Panja Baleg, cara DPR membahas RUU PPP yang hanya tiga kali rapat di Baleg, kemudian sudah langsung di bawa ke Paripurna sudah disahkan dan tujuannya ada menyiasati hukum," ucap dia.