INFO NASIONAL - Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI), Bambang Soesatyo mengungkapkan, usai berhasil mengeluarkan Indonesia dari sanksi yang diberikan Badan Anti Doping Dunia (WADA/World Anti-Doping Agency), Lembaga Anti Doping Indonesia (LADI) yang kini berganti nama menjadi Indonesia Anti-Doping Organization (IADO) harus bergerak cepat melakukan pengawasan anti doping selama penyelenggaraan MotoGP 2022 di Pertamina Mandalika International Street Circuit. IMI juga siap bekerjasama dengan IADO dalam menegakan semangat anti doping dalam berbagai penyelenggaraan event olah raga dan mobilitas otomotif.
"Tidak hanya pada MotoGP, IADO juga akan dilibatkan IMI dalam berbagai event kejuaraan nasional hingga internasional lainnya yang diselenggarakan di Indonesia. Seperti Asia Talent Cup, World Superbike, GT World Challenge Asia, MXGP, Asia Pacific Rally Championship (APRC), hingga World Rally Championship," ujar Bamsoet usai menerima pengurus IADO, di Jakarta, Selasa, 8 Februari 2022.
Pengurus IADO yang hadir antara lain Ketua Dr Musthofa Fauzi, SpAN; Wakil Ketua Dr Rheza Maulana S, BMedSc (Hons), MM, MARS; Sekretaris Jenderal Drg. Dessy Rosmelita, SpPerio; dan Staf Kesekretariatan Natashya Marcellina, S.Pd, SM, MA.
Bamsoet menjelaskan, semangat perubahan nama LADI menjadi IADO salah satunya untuk mempermudah komunikasi di level internasional. Namun semangat perubahan nama tersebut juga harus diikuti dengan semangat perubahan menjadikan IADO sebagai organisasi yang independen, profesional dan terpercaya.
"Independen berarti tidak boleh ada campur tangan pemerintah maupun pengurus cabang olah raga di dalam pengambilan pengambilan keputusan anti doping yang dikeluarkan IADO. Sedangkan profesional dan terpercaya, maka tidak boleh lagi ada pengurus IADO yang merangkap jabatan sebagai pengurus cabang olah raga ataupun pegawai pemerintah," tutur Ketua Umum Pengurus Besar Keluarga Olahraga Tarung Derajat (PB KODRAT) ini.
Ia menambahkan, berbagai pihak harus ikut memberikan dukungan, mengingat sebelumnya IADO (yang kala itu masih bernama LADI), seringkali kesulitan memberikan sanksi kepada atlet yang memakai doping. Lantaran cabang olahraga tempat atlet tersebut berada, dipimpin oleh pejabat negara maupun tokoh yang berpengaruh.
"IMI dan PB KODRAT akan berdiri paling depan memberikan sanksi terhadap atlet balap motor maupun Tarung Derajat yang terbukti memakai doping. Langkah ini juga harus diikuti oleh cabang olahraga lainnya. Siapapun atlet yang terbukti memakai doping, wajib dikenakan sanksi oleh IADO. Ketua Umum cabang olah raganya wajib memberikan dukungan," kata Bamsoet.
Ia juga mengapresiasi kerja keras Kementerian Pemuda dan Olahraga, Komite Olimpiade Indonesia (KOI), serta IADO, yang telah bekerja keras sehingga Indonesia dapat terbebas dari sanksi WADA mulai 2 Februari 2022.
"Berkat kerja keras semua pihak, dari hukuman awal yang seharusnya berlaku satu tahun sejak dijatuhkan pada 7 Oktober 2021, bisa dipercepat hanya menjadi sekitar 4 bulan. Pemberian sanksi tersebut cukup menjadi yang pertama dan terakhir. Jangan sampai terulang kembali," ujar Bamsoet. (*)