Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menguatkan Peran Masyararakat dalam Pengelolaan Sumber Air

image-gnews
Peneliti FMCG Insights, Achmad Haris Januariansyah
Peneliti FMCG Insights, Achmad Haris Januariansyah
Iklan

INFO NASIONAL-Ketersediaan air minum yang layak masih menjadi problem yang belum terselesaikan di Indonesia yang sudah 76 tahun merdeka. Pengelolaan sumber mata air yang seharusnya dilakukan Negara dan dimanfaatkan masyarakat luas, belum optimal. Sebagian kalangan berpendapat, Pemerintah harus tegas menegakan kedaulatan air melalui penerapan UU dan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Kehadiran UU No.17 tahun2019  mengatur Sumber Daya Air (SDA) agar dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Rakyat pun memiliki hak atas air dengan tiga prioritas penggunaan sumber daya air, yaitu prioritas pertama untuk kebutuhan pokok sehari- hari, prioritas kedua untuk pertanian rakyat, dan prioritas ketiga untuk kebutuhan usaha.

Meski mulia, namun amanah UU tersebut tak mudah diterapkan di lapangan karena tiga alasan.Pertama, Pemerintah belum membuat peraturan turunan UU SDA hingga melewati tenggat Oktober 2021. Akibatnya, isi UU SDA belum bias dijalankan.Kedua, UU SDA dimasukan dalam UU Cipta Kerja Tahun 2020 dan terjadi perubahan  signifikan. Diantaranya hilangnya hak pengelolaan sumber daya air yang seharusnya dimiliki pemerintah daerah. Ketiga, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan UU Cipta Kerja sebagai “inkonstitusional bersyarat” dengan masa tenggang selama dua tahun.

Kondisi tersebut memunculkan kesan hilangnya kedaulatan rakyat atas sumber air.  Praktek di lapangan,  para pelaku industri air minum dalam kemasan (AMDK) sebagai pemegang izin terkesan menguasai sumber air. Sejumlah kegelisahan public terkait penerapan UU SDA diperbincangkan dalam talkshow bertajuk”Refleksi 2 Tahun UU Sumber Daya Air: Kedaulatan Air Mau Dibawa Kemana?”secara daring, 26 Januari 2022.

Peneliti FMCG Insights, Achmad Haris Januariansyah berpandangan, belum adanya kepatuhan industri AMDK terhadap pasal-pasal terkait pengusahaan air. Misal, salah satu kewajiban perusahaan AMDK yang diatur dalam Peraturan Menteri PU adalah membagikan minimal 15 persen dari jumlah debit air yang diizinkan untuk dibagikan ke masyarakat sekitar via penyediaan hidran atau keran air.

Padahal kewajiban pendistribusian sumber air merupakan upaya mengikutsertakan masyarakat dalam pengelolaan sumber air yang diamanatkan UU SDA. Kewajiban lain adalah penyisihan sebagian laba untuk konservasi sumber air. Dua kewajiban ini tidak pernah dilaksanakan perusahaan AMDK.

Selama ini partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber bersifat voluntary, berdasarkan kerelaan karena tidak diatur dalam UU. Idealnya peran masyarakat dicantumkan dalam UU.“Partisipasi masyarakat perlu yang berkaitan dengan haknya.Seperti masyarakat harus punya akses ke sumber air yang dikelola perusahaan swasta.Termasuk hakmendapatkan distribusi air hingga 5 persen dan hak agar wilayahnya dikonservasi agar sumber mata air tetap berkelanjutan,” ujar Haris.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedangkan Kepala Sub Direktorat Perencanaan Teknis Kementerian PUPR, Dedes Pinandes, mengatakan tidakdapat memaksa masyarakat untuk tidak memanfaatkan AMDK karena konsumsi AMDK sudah menjadi bagian dari gaya hidup sebagian masyarakat.  “AMDK lebih praktis dibanding air dari pipa penyedia air bersih seperti air PDAM yang perlu dimasak sebelum dikonsumsi,” ujarnya.

Narasumber lainnya Guru Besar Universitas Muhammadiyah Jakarta, Prof. Dr. Syaiful Bakhri SH, MH berpendapat, meningkatnya pengunaaan AMDK menunjukan secara kultur penduduk Indonesia tidakmau lagi memasak air untuk diminum. Perubahan kultur tersebut bukan hanya terjadi di perkotaan tapi juga didesa-desa. Warung-warung kecil di desa pun menjual AMDK. Implikasinya biaya hidup lebih tinggi untuk membeli air minum.

Hal ini karena Pemda tidak berhak mengatur akses air minum yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sehingga yang terjadi adalah komersialisasi air.“MK memutuskan tidak boleh lagi ada komersialisasi AMDK.MK juga mencabut Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan turunandari UU SDA 2013.Bila masih terjadi komersialisasi air dan tidak terkontrol pemerintah, ini inkonstitusional,”kata Syaiful.

Sementara Koordinator Koalisi Rakyat untuk Hak atas Air (KRuHA), Muhammad Reza Sahib menilai Indonesia merupakan daerah rawan bencana. Salah satunya berhubungan dengan pengelolaan air yang buruk. Curah hujan Indonesia yang tinggi menyebabkan problem yang dihadapi berbeda dengan negara-negara di Eropa dan Afrika yang mengalami kelangkaan sumber air.“Krisis air kita adalah krisis manajemen, termasuk krisis kebijakan dan politik. Dalam keputusan MK ditetapkan hak atas air merupakan hak konstitusional, namun yang terjadi adalah liberalisasi air,” ujarnya.

Menurutnya, saat ini masih terjadi diskriminasi.Ada beberapa wilayah yang dekat dengansumber air malah mengalami kekurangan air.Daerah tersebut bukanhanya di Pulau Jawa, tapi juga di luar Jawa.Misalnya,sebagian besar masyarakat di Nusa Tenggara Timur bergantung pada air tanah, sementara pemerintah masih memberikan izin kepada perusahaan air minum kemasan.“Yang terjadi adalah pelanggaran hak masyarakat oleh Negara dan swasta dengan izinpemerintah,” kata Reza.

Karena pemerintah tidak mengatur hal itu maka perusahaan air mineral swasta terkesan mengatur dirinya sendiri.Reza pun berharap pemerintah segera menerbitkan duaPP. Pertama, PP terkait alokasi pengelolaan sumber air untuk kepentingan sosial masyarakat sebagaibagian dari hak asasi manusia.Kedua, PP terkait hak guna untuk sektor bisnis. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hal-hal yang Perlu Diketahui Soal Bahaya Kandungan Senyawa Bromat pada Air Minum dalam Kemasan

25 hari lalu

Ilustrasi label lolos uji keamanan pangan pada kemasan air minum dalam kemasan.
Hal-hal yang Perlu Diketahui Soal Bahaya Kandungan Senyawa Bromat pada Air Minum dalam Kemasan

Pakar mengingatkan bahaya kandungan senyawa bromat yang banyak terbentuk saat Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).


Heboh Isu Soal Bromat AMDK, BPOM Diminta Lebih Proaktif Kasih Penjelasan

55 hari lalu

Ilustrasi air dalam kemasan galon. quora.com
Heboh Isu Soal Bromat AMDK, BPOM Diminta Lebih Proaktif Kasih Penjelasan

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menyarankan agar BPOM lebih aktif cek ke lapangan soal bromat di AMDK


YKMI dan MUI Sebut Air Minum Dalam Kemasan Terkandung Bromat Hoaks, Ini Detailnya

56 hari lalu

YKMI dan MUI Sebut Air Minum Dalam Kemasan Terkandung Bromat Hoaks, Ini Detailnya

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) dan MUI meminta publik tidak termakan hoaks tentang isu bromat di air minum dalam kemasan alias AMDK.


Kenali Bromat dalam Dunia Pangan dan Isunya di Air Minum Dalam Kemasan

57 hari lalu

Ilustrasi label lolos uji keamanan pangan pada kemasan air minum dalam kemasan.
Kenali Bromat dalam Dunia Pangan dan Isunya di Air Minum Dalam Kemasan

Pakar di Universitas Trilogi Jakarta menilai perlu pengujian analisis berkala air tanah terkait kandungan bromat di air minum dalam kemasan.


Ahli Teknologi Pangan Bicara Viral Bahaya Bromat di Air Minum Dalam Kemasan

19 Februari 2024

Air minum isi ulang. TEMPO/Arif Fadillah
Ahli Teknologi Pangan Bicara Viral Bahaya Bromat di Air Minum Dalam Kemasan

Viral di media sosial mengenai isu bromat yang terkandung pada air minum dalam kemasan.


Konsumen: Klaim Ramah Lingkungan Perusahaan Air Minum dalam Kemasan Menyesatkan

8 November 2023

Pemulung mencari sampah plastik di Sungai Citarum di Kampung Cijagra, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, 22 April 2018. Pemerintah pusat menargetkan air sungai penuh sampah dan limbah ini dapat menjadi bahan baku air minum pada tahun 2025. TEMPO/Prima Mulia
Konsumen: Klaim Ramah Lingkungan Perusahaan Air Minum dalam Kemasan Menyesatkan

Klaim ramah lingkungan dari perusahaan air minum dalam kemasan menyesatkan, kata kelompok konsumen Eropa


Asparminas Perjuangkan Wadah Independen Industri AMDK

1 Oktober 2023

Asparminas Perjuangkan Wadah Independen Industri AMDK

Melalui program-program yang telah dilakukan, Asparminas telah berhasil menempatkan diri sebagai organisasi independen produsen air minum kemasan


Bandara di Amerika Serikat Ini Larang Penjualan Minuman dalam Botol Plastik

3 Agustus 2023

Ilustrasi air minum dalam botol plastik (Pixabay)
Bandara di Amerika Serikat Ini Larang Penjualan Minuman dalam Botol Plastik

Wisatawan akan dapat membeli air dalam wadah berkelanjutan, seperti aluminium atau kaca yang dapat didaur ulang. Asal bukan botol plastik sekali pakai


Pakar Sebut Kaitan BPA pada Plastik dan Gangguan Reproduksi

2 Agustus 2023

Ilustrasi wanita minuma air mineral atau air putih. shutterstock.com
Pakar Sebut Kaitan BPA pada Plastik dan Gangguan Reproduksi

Pakar menyebut kandungan BPA pada plastik dapat memicu gangguan reproduksi, baik pada pria maupun wanita. Cek dampaknya.


Ibu-ibu Hamil Konsumsi Air Minum Galon Guna Ulang, Akui Janinnya Tetap Sehat

3 Juli 2023

Ibu-ibu Hamil Konsumsi Air Minum Galon Guna Ulang, Akui Janinnya Tetap Sehat

Hingga saat ini diketahui belum ada satu penelitian pun yang membuktikan bahwa AMDK galon guna ulang berbahaya bagi ibu hamil