TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah selesai memeriksa Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Hasil pemeriksaan salah satunya Terbit mengakui mempekerjakan penghuni kerangkeng di pabrik kelapa sawit miliknya.
“Iya, yang bekerja di pabrik sawit, kami juga sudah cek pabriknya,” kata Anggota Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam setelah pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, 7 Februari 2022. Anam membenarkan ketika ditanya bahwa pekerja itu di pekerjakan tanpa bayaran.
Dari temuan itu, Anam mengatakan Komnas belum bisa menyimpulkan bahwa telah terjadi perbudakan modern. Menurut dia, Komnas harus meminta keterangan ahli Tindak Pidana Perdagangan Orang untuk menguatkan dugaan tersebut. “Pekan ini akan kami panggil ahli,” kata dia.
Anam mengatakan Komnas juga masih mendalami peran Terbit dalam pengurusan kerangkeng tersebut. Misalnya mengenai dugaan kekerasan yang dialami para penghuni.
Komnas menemukan akibat tindak kekerasan yang terjadi di kerangkeng itu, lebih dari tiga orang meninggal. Menurut Anam, Terbit Rencana mengkonfirmasi bahwa ada sejumlah penghuni yang tewas. Namun, Komnas belum bisa menyimpulkan peran Terbit dalam kekerasan yang berujung hilangnya nyawa tersebut.
Komnas HAM telah mendapatkan keterangan yang cukup dari Terbit Rencana Perangin Angin. Namun, Komnas perlu mengkonfirmasi keterangan itu ke pihak lain terlebih dahalu. “Supaya informasinya lebih kuat,” kata Anam. Komnas menargetkan laporan final tentang kerangkeng ini akan selesai pada pekan depan.