TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinis tahap I dan II untuk Vaksin Merah Putih. Vaksin tersebut dikembangkan oleh peneliti dari Universitas Airlangga dan PT Biotis Pharmaceutical.
“BPOM telah menyetujui PPUK untuk Vaksin Merah Putih dengan platform inactivated virus,” kata Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam konferensi pers, Senin, 7 Februari 2022.
Penny mengatakan pelaksanaan uji klinis akan dilakukan di RSUD Dr Soetomo, Surabaya. Uji klinis tahap I akan diikuti oleh 90 subyek dan tahap II melibatkan 405 subyek. Subyek, kata dia, akan dibagi menjadi 3 kelompok dengan dosis yang berbeda.
Bila dianggap memenuhi syarat, maka uji kinis Vaksin Merah Putih akan lanjut ke fase III pada April 2022. Dia menargetkan BPOM bisa menerbitkan izin penggunaan darurat vaksin ini pada pertengahan Juli 2022. “Diharapkan vaksin bisa segera diproduksi dan masyarakat dapat mengaksesnya,” kata dia.
Baca juga: BRIN Kebut Bangun Fasilitas Pengembangan Vaksin Merah Putih