TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim perkara suap pajak menunda sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Angin Prayitno Aji yang semestinya digelar hari ini. Sidang ditunda karena Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sempat tutup sementara alias lockdown untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Pengadilan sempat di-lockdown beberapa hari,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 3 Februari 2022.
PN Jakarta Pusat memberlakukan bekerja dari rumah pada 28 Januari hingga 31 Januari 2022. Kebijakan itu dilakukan karena kasus Covid-19 yang makin tinggi. Karena kebijakan itu, sejumlah anggota majelis hakim yang menyidangkan perkara ini pulang kampung. Sehingga, musyawarah untuk menentukan vonis terhadap Angin belum tuntas.
“Oleh karena itu hakim meminta waktu hingga besok,” kata Fahzal. Dia mengatakan sidang vonis akan dilakukan pada Jumat, 4 Februari 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam perkara ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Angin dihukum 9 tahun penjara. Jaksa menilai mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direkotorat Jenderal Pajak itu terbukti menerima suap untuk mengakali nilai pajak tiga perusahaan. Sementara, eks Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani dituntut 6 tahun penjara.
Keduanya juga dituntut membayar uang pengganti masing-masing Rp 3,375 miliar dan Sin$ 1,095 juta dengan kurs Rp 10.227 per dolar Singapura. Uang pengganti harus dibayar satu bulan setelah putusan inkrah. Jika tidak, harta benda keduanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana 3 tahun penjara.
Baca: Bacakan Pleidoi, Angin Prayitno Aji Merasa Difitnah di Kasus Suap Pajak