TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan pelanggaran karantina Covid-19 terjadi karena adanya celah di bagian pengawasan bandara. Menurut dia, hal itu terjadi mulai dari keluarnya penumpang dari pesawat sampai di pintu kedatangan.
"Di bagian ini ada oknum-oknum yang menyalahgunakan kewenangan. Yang bersangkutan menjemput, kemudian menawarkan jasanya. Inilah yang membuat warga negara asing resah, oleh karena itu di situ akan kami tindak lanjuti," ujar Dedi, Rabu, 2 Februari 2022.
Menurut Dedi, hasil koordinasi dengan imigrasi sudah tidak ada lagi jalur-jalur yang berpotensi melanggar ketentuan karantina. Ia menyatakan petugas sudah membersihkan jalur dari pihak yang bisa memanfaatkan situasi. Kepolisian, kata dia, juga telah mengantisipasi terjadinya pelanggaran, dengan aplikasi presisi, sampai dengan pengantaran ke tempat hotel karantina.
"Termasuk pada saat karantina jangan sampai ada pelanggaran lain. Kemarin sudah menyampaikan untuk masa karantina dari 7 hari menjadi 5 hari, ini jangan sampai ada pelanggaran dan harus dilakukan bersama," tutur Dedi.
Selain itu, Dedi menyatakan kepolisian sudah bekerja sama dengan berbagai pihakyang berkepentingan dalam proses karantina. "Prinsipnya tim yang sudah dibentuk Kapolri akan menindak tegas siapapun yang terlibat terkait dengan masalah pelanggaran kekarantinaan," kata dia.
Dedi menilai karantina Covid-19 berhubungan dengan masalah internasional. Oleh sebab itu, sistem kekarantinaan di Indonesia harus berjalan dengan baik dari kedatangan sampai hotel.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta agar menuntaskan mafia karantina. Hal itu diungkapkan di tengah meningkatnya kasus Covid-19 dari varian Omicron.
Baca: Polri akan Tindak Tegas Pelanggar Karantina Pandemi Covid-19