TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali pada 1-7 Februari 2022. Sejumlah aktivitas di luar rumah akan dibatasi sesuai dengan level PPKM yang diberlakukan di masing-masing daerah.
Ketentuan ini telah ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa-Bali. Mayoritas wilayah ditetapkan di level 1 dan 2 selama sepekan mendatang.
Untuk wilayah DKI Jakarta misalnya, ditetapkan level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Wilayah di Banten juga mayoritas ditetapkan level 2, hanya di Kota Serang yang ditetapkan level 3. Sementara itu, di Jawa Barat tidak satupun wilayah diterapkan level 3, demikian juga untuk wilayah di Jawa Tengah maupun Daerah Istimewa Yogyakarta.
Adapun Jawa Timur hanya wilayah Kabupaten Pamekasan yang ditetapkan PPKM level 3. Sedangkan Bali untuk wilayah Jembrana, Bangli, Karangasem, Kabupaten Badung, Gianyar, Klungkung, Tabanan, Buleleng, dan Denpasar ditetapkan level 2.
Bagi wilayah yang ditetapkan PPKM level 1-3 diinstruksikan untuk dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh. Kegiatan work from office (WFO) masing-masing level dapat diterapkan 75 persen, 50 persen serta 25 persen pada sektor non-essensial.
Sementara itu, aktivitas di pasat rakyat yang tidak menjual kebutuhan sehari-hari ditetapkan kapasitasnya maksimal 50 persen untuk level 3 dan operasional hanya sampai pukul 17.00. Untuk level 2 kapasitas maksimalnya adalah 75 persen.
Secara umum, tidak ada penutupan total atau larangan beraktivitas di tempat-tempat seperti mal, warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka
Hanya saja untuk di wilayah PPKM level 3 kapasitas maksimal 50 persen, satu meja maksimal 2 orang, waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Demikian juga untuk tempat ibadah, bioskop, tempat wisata, pusat kebugaran atau gym, transportasi umum, resepsi pernikahan. Namun, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara.
Baca: 7 Langkah Kemendikbud Antisipasi Siswa Tidak Tertular Covid-19 Saat PTM