TEMPO.CO, Jakarta - Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menjelaskan tiga orang saksi yang menjalani pemeriksaan berinisial AP, EL, dan IA. Ketiga saksi berasal dari PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. dan memiliki keterkaitan dengan mekanisme perencanaan, pengadaan, dan pembayaran pesawat udara.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk.,” kata Leonard, Senin 31 Januari 2022.
Pada Rabu 26 Januari, Kejaksaan Agung memeriksa Vice President (VP) CEO Office PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. berinisial RK. Ia diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan, dan pembayaran perawat udara.
Selain RK, Kejaksaan Agung juga memeriksa tiga saksi lainnya, yakni Capt. HR selaku anggota Tim Pengadaan PT Citilink Indonesia, PNH selaku Direktur PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., dan SN selaku Vice President (VP) Airwortiness Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Kejaksaan Agung telah menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. ke tahap penyidikan umum. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa penyidikan akan berkembang, tidak hanya tentang ATR 72-600, tetapi juga terkait pengadaan Bombardier, Airbus, Boeing, dan Rolls Royce.
Baca: Kejaksaan Agung Periksa 4 Petinggi Garuda Indonesia di Kasus Dugaan Korupsi