Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perhatikan 8 Langkah ini Sebelum Gunakan Jasa Pengacara

Reporter

image-gnews
Ilustrasi pengacara. community.com
Ilustrasi pengacara. community.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seseorang yang dalam prakteknya sebagai konsultan hukum, bekerja membela orang lain dalam menyelesaikan suatu masalah yang berkaitan dengan kasus hukum disebut pengacara.

Sebelum memakai jasa pengacara, advokat atau kuasa hukum, Anda harus mengetahui tahapan yang perlu dilakukan saat menggunakan jasa pengacara. Pastikan bahwa pengacara yang Anda sewa adalah pilihan yang tepat untuk menyelesaikan persoalan hukum Anda.

Melansir dari www.courts.ca.gov saat bertemu dengan seorang pengacara, ajukanlah beberapa pertanyaan. Hal ini dilakukan untuk mengetahui dan memastikan apa yang akan dilakukan pengacara tersebut dan berapa biayanya. Tanyakan juga apakah si pengacara bersedia mewakili Anda untuk perihal tertentu. Jika ada yang tidak Anda pahami, pastikan untuk meminta penjelasan yang lebih sederhana kepada pengacara Anda.

Apabila mempunyai pertanyaan tentang kasus Anda, bicarakan dengan pengacara Anda dan dengarkan tanggapannya. Untuk mempunyai tim yang sukses antara Anda dan pengacara Anda, pastikan bahwa tujuan yang kalian punya sama.

Tidak hanya itu, Anda juga harus memberikan informasi dan dokumen yang diperlukan oleh pengacara Anda untuk memahami kasus Anda. Anda juga perlu untuk mengerti benar dan merasa nyaman dengan gaya kerja pengacara Anda.

8 Langkah Gunakan Jasa Pengacara

Dilansir dari www.msbar.org saat pengacara sudah terpilih, beberapa langkah bisa Anda lakukan untuk membantu pengacara Anda bekerja optimal, yaitu:

1. Mengatakan yang sebenarnya kepada pengacara Anda. Sebab jika informasi yang Anda berikan salah, maka pengacara tidak bisa diharapkan untuk memberikan nasihat kepada Anda.

2. Walaupun tidak menguntungkan, beri tahukan kepada pengacara Anda semua fakta yang bersangkutan dengan keadaan. Apabila ada perkembangan baru yang bisa jadi memengaruhi kasus Anda, maka beritahukan sepenuhnya kepada pengacara Anda.

3. Minta pengacara Anda menganalisis kasus Anda dan memberi aspek positif dan negatifnya. Jangan ragu untuk membicarakan masalah Anda kepada pengacara Anda, tentunya tetap ada batasan kerahasiaan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

4. Mengikuti nasihat yang diberikan oleh pengacara Anda. Jangan menantang pengacara Anda untuk setiap kalimat yang ada dalam halaman.

5. Karena banyak persoalan hukum yang tidak bisa dijelaskan secara sederhana, maka jangan mengharapkan pengacara Anda akan memberikan jawaban yang sederhana untuk pertanyaan rumit. Pastikan Anda mengerti benar tentang teknis bahasa yang terkandung dalam surat wasiat, kontrak, sewa, dan sebagainya.

6. Hormati waktu pengacara Anda dan jangan mendesaknya, menghindari juga berulang kali menghubungi pengacara untuk hal-hal kecil. Ingat bahwa, pengacara Anda juga mempunyai klien lain yang membutuhkannya, jadi pertahankan jadwal janji temu Anda.

7. Minta pengacara Anda untuk memberitahukan kepada Anda mengenai perkembangan dari persoalan hukum milik Anda. Perlu juga untuk meminta salinan dari setiap surat dan dokumen yang disiapkan atas nama Anda. 

8. Jadilah skeptis atau ragu-ragu terhadap pengacara yang menjanjikan hasil tertentu. Sebelum Anda mengerti benar tentang apa yang Anda tanda tangani, jangan menandatangani dokumen atau kertas apa pun.

PUSPITA AMANDA SARI

Baca: Adakah Perbedaan antara Pengacara dan Advokat?

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Membuat Daftar Isi Otomatis di Google Docs yang Mudah

5 hari lalu

Cara membuat daftar isi di Google Docs cukup mudah dilakukan. Anda dapat membuatnya secara otomatis tanpa perlu repot lagi. Ini caranya. Foto: Canva
Cara Membuat Daftar Isi Otomatis di Google Docs yang Mudah

Cara membuat daftar isi di Google Docs cukup mudah dilakukan. Anda dapat membuatnya secara otomatis tanpa perlu repot lagi. Ini caranya.


KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

5 hari lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.


Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

7 hari lalu

Lokasi eksekusi hukuman mati di Desa Siallagan, Pindaraya, Kabupaten Samosir, Senin, 29 April 2024. Tempat ini merupakan bagian dari Situs Batu Kursi Raja Siallagan yang menunjukkan keberadaan pengadilan dalam memutuskan berbagai perkara. Sistem peradilan pidana khas Batak, termasuk pidana hukuman mati, lahir di tempat ini. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

Dia menyebut kedatangan misionaris menjadi peralihan di mana hukum pidana modern menggantikan hukum pidana Batak.


Mau Kuliah di Fakultas Hukum, Apa yang Sebaiknya Disiapkan?

13 hari lalu

Aldilla Stephanie Suwana, penerima beasiswa Fulbright di Harvard Law School. Dok.Pribadi
Mau Kuliah di Fakultas Hukum, Apa yang Sebaiknya Disiapkan?

Berminat menjadi sarjana hukum, tentu saja harus kuliah di fakultas hukum. Berikut yang perlu disiapkan calon mahasiswa hukum.


Pengacara Pemerintah Inggris Sebut Israel Melanggar Hukum Internasional di Gaza

37 hari lalu

Menteri Luar Negeri Inggris David Cameron bertemu dengan Perdana Menteri sementara Lebanon Najib Mikati (tidak terlihat) di Beirut, Lebanon 1 Februari 2024. REUTERS/Mohamed Azakir
Pengacara Pemerintah Inggris Sebut Israel Melanggar Hukum Internasional di Gaza

Pemerintah Inggris telah menerima saran dari pengacaranya sendiri yang menyatakan bahwa Israel telah melanggar hukum kemanusiaan internasional di Gaza


Profil Pembela Prabowo-Gibran: Yusril Ihza, Otto Hasibuan, Hotman Paris, dan OC Kaligis Plus Kontroversi Mereka

42 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) menunjukan surat permohonan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Profil Pembela Prabowo-Gibran: Yusril Ihza, Otto Hasibuan, Hotman Paris, dan OC Kaligis Plus Kontroversi Mereka

Tim Pembela Prabowo-Gibran antara lain Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Hotman Paris, hingga OC Kaligis. Berikut profil dan kontroversi mereka.


Parlemen Gambia Atur Hukuman untuk Pelaku Mutilasi Alat Kelamin Perempuan

49 hari lalu

ilustrasi Sunat
Parlemen Gambia Atur Hukuman untuk Pelaku Mutilasi Alat Kelamin Perempuan

Anggota parlemen Gambia berencana melakukan sebuah pemungutan suara untuk sebuah proposal yang akan melarang mutilasi alat kelamin perempuan


KPK Ingatkan Advokat Lukas Kooperatif Penuhi Panggilan sebagai Saksi dalam Kasus TPPU Nurhadi

53 hari lalu

Terdakwa Lucas usai mendengar tuntutan dari jaksa KPK di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 6 Maret 2019. TEMPO/Andita Rahma
KPK Ingatkan Advokat Lukas Kooperatif Penuhi Panggilan sebagai Saksi dalam Kasus TPPU Nurhadi

KPK mengingatkan advokat Lukas agar kooperatif memenuhi panggilan sebagai saksi kasus TPPU Nurhadi bekas Sekretaris MA.


650 Pengacara Chile Laporkan Israel ke ICC atas Genosida di Gaza

55 hari lalu

Markas Besar ICC, Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag, Belanda .
650 Pengacara Chile Laporkan Israel ke ICC atas Genosida di Gaza

Lebih dari 650 pengacara Chile mengadukan pemerintah Israel dan PM Benjamin Netanyahu ke ICC atas genosida terhadap warga Palestina di Gaza


Beda dengan Paspor, Begini Cara Mengajukan Visa

59 hari lalu

ilustrasi visa (pixabay.com)
Beda dengan Paspor, Begini Cara Mengajukan Visa

Visa merupakan dokumen penting yang menjadi syarat seseorang dapat memasuki wilayah negara lain. Untuk mendapatkannya, ada tahapan yang perlu diperhatikan.