TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Papua Barat memburu tujuh orang tersangka yang terlibat dalam bentrok di tempat hiburan malam, karaoke Double O, Sorong.
“Tujuh buronan itu berinisial T, HR, PA, HT, MS, YR dan G,” ujar Kapolda Papua Barat, Inspektur Jenderal Tornagogo Sihombing, dalam keterangannya, Sabtu, 29 Januari 2022.
Sebelumnya, Polda Papua Barat telah menangkap 11 orang tersangka yang diduga memicu bentrokan maut yang terjadi pada Selasa, 25 Januari dini hari itu. Mereka diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan, dan pembakaran Double O yang mengakibatkan 18 orang tewas.
Inisial 11 tersangka itu adalah M dan R dijerat pidana penganiayaan. Sementara lainnya, AA, FMH, HW, KH alias AAN, AAF, IR, JFM, AR dan RR dijerat pidana pembakaran. "Kita sudah menangkap 11 orang tersangka yang terlibat dalam peristiwa itu," tutur Tornagogo.
Dari 18 korban, satu orang meninggal karena bentrok dan 17 orang karena terbakar. Sejauh ini, Polda Papua Barat telah memeriksa 55 orang saksi untuk mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan dan pembakaran tersebut.
Selain itu, Tim Disaster Victim Identification (DVI) Pusat Kedokteran Kesehatan (Pusdokkes) Polri juga dikirimkan ke Sorong untuk mengidentifikasi jenazah yang terbakar. Tim tersebut terdiri dari ahli forensik, DNA, dan odontologi foresnsik. Mereka juga langsung menuju kamar jenazah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Selebesolu, Sorong.