TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meragukan keberadaan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Rencana Terbit Perangin angin sebagai tempat rehabilitasi narkoba.
"Temuan awal kami tahanan di sana bukan pecandu, tempat penahanan juga tidak memenuhi standar medis bagi pengobatan pecandu narkoba," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu lewat keterangan tertulis, Sabtu, 29 Januari 2022.
Menurut Edwin, informasi tersebut memperkuat dugaan bahwa telah terjadi penahanan ilegal di rumah Terbit. “Terdapat indikasi telah terjadi perampasan kemerdekaan, tindak pidana perdagangan orang dan penyiksaan, serta pembiaran,” ujar Edwin.
Edwin mengatakan LPSK telah mengirim tim untuk mengumpulkan informasi-informasi tersebut. Dia mengatakan LPSK juga telah berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, dan mantan warga binaan yang mengalami penahanan ilegal di kerangkeng Bupati Langkat.
“Kegiatan ini dalam rangka mendalami kebutuhan perlindungan untuk para saksi dan korban,” ujar dia.
Salah satu yang perlu didalami adalah ]dugaan bahwa pernah ada tahanan yang tewas. Korban itu ditemukan tewas dengan luka di tubuhnya. “Terdapat informasi diduga telah jatuh korban tewas yang di tubuhnya terdapat tanda-tanda luka,” kata
Edwin mengatakan informasi itu masih harus ditelusuri lebih jauh. Informasi itu, kata dia, juga perlu ditindaklanjuti lewat proses hukum. Selain korban tewas, Edwin mengatakan juga menemukan informasi bahwa ada warga yang mencoba membantu tahanan yang ada di dalam kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat itu untuk melarikan diri.
Baca juga: LPSK Duga Ada yang Tewas di Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat