Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aliansi Borneo Bersatu Minta Edy Mulyadi Tulus Minta Maaf Secara Langsung

image-gnews
Sekretaris Jenderal GNPF Ulama, Edy Mulyadi, melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Badan Reserse Kriminal Polri pada Kamis, 21 November 2019. TEMPO/Andita Rahma
Sekretaris Jenderal GNPF Ulama, Edy Mulyadi, melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Badan Reserse Kriminal Polri pada Kamis, 21 November 2019. TEMPO/Andita Rahma
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Aliansi Borneo Bersatu Rahmat Nasution Hamka memastikan keamanan Edy Mulyadi, jika benar-benar ingin meminta maaf dan mengikuti sidang adat di Kalimantan.

Rahmat merespons permintaan Ketua Tim Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir yang meminta adanya jaminan keamanan untuk kliennya jika datang ke Kalimantan.

Meski demikian, Rahmat menekankan, yang paling penting Edy harus menunjukkan dahulu itikad baik yang tulus untuk datang ke Kalimantan. Sehingga, masyarakat suku bangsa Dayak bisa melihat secara nyata pengakuan kesalahannya.

"Sehingga saya juga bisa meyakinkan suku bangsa Dayak bahwa ini bisa dilaksanakan," kata dia saat dihubungi, Sabtu, 29 Januari 2022.

Selain itu, dia menekankan, dalam setiap persidangan, termasuk sidang adat, pembuat kesalahan pasti harus hadir di tempat sidang. Dengan demikian, penyelenggara sidang juga pasti akan memastikan prosesnya berjalan lancar dan aman.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Berarti yang menyelenggarakan peradilan hukum adat pasti akan menjaga kelancaran, proses semua itu berjalan secara lancar, aman, dan terkendali," tuturnya

Rahmat mengaku juga siap menjadi penyambung lidah kepada para tetua suku adat maupun masyarakat Dayak secara umum. "Nanti saya akan meyakinkan teman-teman saudara-saudara sesuku sebangsa Dayak bahwa ini ada keinginan yang tulus dan nanti kita akan rumuskan," tegas dia.

Menurut dia, komunikasi ini penting dibangun terlebih dahulu, karena suku bangsa adat itu sangar besar. Dia mengungkapkan, setidaknya terdapat 400 lebih suku Dayak di seluruh wilayah Kalimantan. "Sehingga nanti saya juga akan berkoordinasi kepada tetua-tetua adat yang secara kultural, damang, mantir, temanggung," katanya soal Edy Mulyadi.

Baca juga: Pengacara Sebut Edy Mulyadi Diteror

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

1 hari lalu

Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran


Pengamat Pertanian Ragu Benih dari Cina Cocok di Indonesia

3 hari lalu

Sejumlah buruh tani menanam benih padi. TEMPO/Budi Purwanto
Pengamat Pertanian Ragu Benih dari Cina Cocok di Indonesia

Pengamat Pertanian Khudori meragukan sistem usaha tani dari Cina yang akan diterapkan di Indonesia.


Dirut KAI Sebut Belum Ada Komunikasi soal Kereta Cepat Brunei Melintas IKN: Masih Terlalu Dini

23 hari lalu

Presiden Joko Widodo meninjau langsung progres pembangunan Kantor Presiden di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur, Jumat, 1 Maret 2024. Presiden Jokowi mengecek pembangunan infrastruktur yang kini telah mencapai 74 persen tersebut. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Dirut KAI Sebut Belum Ada Komunikasi soal Kereta Cepat Brunei Melintas IKN: Masih Terlalu Dini

Didiek Hartantyo menyatakan hingga kini belum ada komunikasi apa pun perihal rencana pembangunan kereta cepat di IKN.


Serba-serbi Perayaan Tri Hari Suci Paskah di Gereja Katedral Jakarta Hari Ini

28 hari lalu

Umat Katolik mengikuti misa pertama ibadat Jumat Agung pada perayaan Tri Hari Suci Paskah di Gereja Katedral Jakarta, Jumat (29/3/2024). (ANTARA/Astrid Faidlatul Habibah)
Serba-serbi Perayaan Tri Hari Suci Paskah di Gereja Katedral Jakarta Hari Ini

Gereja Katedral Jakarta mempersiapkan perayaan Tri Hari Suci Paskah dengan dekorasi ruangan yang mengusung adat Betawi dan Dayak.


Otorita IKN Sebut Majelis Adat Dayak Nasional Dukung IKN, Kenali Ikon Panglima-panglima Suku Dayak

29 hari lalu

Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Pimpinan Pasukan Merah Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Panglima Jilah (kanan) saat menghadiri acara temu akbar Pasukan Merah TBBR di Rumah Radakng, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa 29 November 2022. Dalam kesempatan tersebut Presiden Joko Widodo mengatakan kepada ribuan prajurit Pasukan Merah TBBR bahwa dukungan masyarakat Suku Dayak sangat dibutuhkan dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang
Otorita IKN Sebut Majelis Adat Dayak Nasional Dukung IKN, Kenali Ikon Panglima-panglima Suku Dayak

Selain itu, suku Dayak juga terkenal dengan panglima perangnya yang memiliki kekuatannya masing-masing.


KKI Warsi Bantu Masyarakat Dayak Malinau Kembangkan Potensi Alam Jadi Produk Ekonomi

30 hari lalu

Perlengkapan sumpit yang akan dipergunakan berburu oleh pemuda Dayak Kenyah Uma'lung di Desa Setulang, Malinau, Kalimantan Utara, 21 Juni 2017. Sumpit merupakan senjata yang paling efektif, tidak mengeluarkan bunyi namun mematikan. Sumpit biasanya terbuat dari kayu Ulin yang panjangnya bisa mencapai tiga meter dan bisa digunakan sebagai tombak. Sementara anak sumpit terbuat dari bilah bambu yang diolesi getah beracun. ANTARA FOTO/Zabur Karuru
KKI Warsi Bantu Masyarakat Dayak Malinau Kembangkan Potensi Alam Jadi Produk Ekonomi

KKI Warsi bekerjasama dengan Kabupaten Malinau mengembangkan potensi sumber daya alam dengan pengembangan ekonomi hijau masyarakat Dayak.


Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

31 hari lalu

Adam Deni Gearaka menanggapi surat dakwaan kasus pencemaran nama baik Anggota DPR RI Ahmad Sahroni di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Februari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni


ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

32 hari lalu

Ketua komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa Bambang Zakariya menyaksikan hutan mangrove yang mati akibat tercemar sisa limbah tambak udang vaname intensif di tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.


Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

33 hari lalu

Adam Deni Gearaka menanggapi surat dakwaan kasus pencemaran nama baik Anggota DPR RI Ahmad Sahroni di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Februari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni


MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

34 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik