TEMPO.CO, Jakarta -Menanggapi jumlah kasus Covid-19 yang meroket, Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan baru mengenai isolasi mandiri pasien varian Omicron. Peraturan ini tertuang pada Surat Edaran Menteri Kesehatan.
Jokowi juga menyarankan masyarakat yang positif dan memiliki gejala ringan seperti, batuk, pilek, atau demam memanfaatkan aplikasi layanan kesehatan telemedicine atau Puskesmas. Namun, bagi masyarakat tak bergejala dapat menjalani isolasi mandiri di rumah selama lima hari.
Peraturan baru ini ditetapkan pada 17 Januari 2022 dalam SE Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron.
Mengutip dari laman covid19.go.id, pasien positif varian Omicron boleh melakukan isoman selama memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, dan pasien positif tanpa gejala atau alami gejala ringan.
Beberapa syarat klinis yang perlu dipenuhi pasien di antaranya adalah:
1. usia yang boleh melakukan isolasi mandiri adalah maksimal 45 tahun atau lebih muda,
2. Pasien tidak memiliki komorbid
Sedangkan untuk syarat rumah di antaranya adalah:
1. Memiliki kamar terpisah
2. Kamar mandi dalam rumah yang terpisah
3. Memiliki pulse oksimeter.
Namun, jika tidak dapat memenuhi syarat klinis dan syarat rumah harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat yang dipersiapkan pemerintah/swasta dengan koordinasi Puskesmas/Dinas Kesehatan. Selama isolasi mandiri pun, pasien varian Omicron harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.
WINDA OKTAVIA
Baca juga : Buat Pasien Covid-19: Cara Beroleh Obat Covid-19 Gratis dari Kemenkes