TEMPO Interaktif, Jakarta: Markas Besar Kepolisian RI menangkap dua petinggi PT Sarijaya Permana Sekuritas, yakni Direktur Marketing Zulfiyah Alamsyah dan Direktur Operasional Teguh Jaya, terkait kasus penggelapan dana nasabah.
Keduanya ditangkap pukul 13.00 siang kemarin saat berada di kantor PT Sarijaya di bilangan Sudirman, Jakarta.
"Setelah ditangkap, mereka diperiksa dan langsung dikenai penahanan," kata juru bicara Mabes Polri Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira di kantornya, Kamis (15/1).
Menurut Abubakar, keduanya telah memberikan persetujuan menaikkan TA (trading available) atau batas transaksi nasabah nominee. Selain menaikkan batas transaksi, lanjut Abubakar, mereka juga dianggap mengetahui adanya 17 nasabah fiktif yang dipakai Direktur Utama Herman Ramli -- yang ditahan sejak 24 Desember lalu -- untuk menarik uang perusahaan.
Atas perbuatannya, Zulfiyah dan Teguh diancam hukuman sekurang-kurangnya 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Menurut Abubakar, dalam penyelidikan diketahui, nama ke-17 nasabah fiktif tersebut diambil dari nama kawan-kawan dekat Herman Ramli. "Dengan alasan untuk kepentingan perusahaan, Herman menjadikan kawan-kawannya seolah-olah nasabah," katanya.
Dari 17 orang tersebut, sebagian pernah melakukan transaksi. "Tapi ada juga yang tanda tangannya dipalsukan Herman Ramli," katanya. Polisi, kata dia, sudah memblokir duit hasil penipuan mereka yang tersimpan di BCA.
Sejauh ini, duit yang digelapkan Herman dari 8.000 nasabah mencapai Rp 285 miliar. Menurut Abubakar, polisi masih menelusuri keberadaan aset Herman Ramli. Dalam pemeriksaan, kata dia, Herman belum mau membuka mulut di mana aset-asetnya berada. "Belum ada keterbukaan dari tersangka," ujarnya.
Abubakar menambahkan, polisi masih terus mengambangkan kasus ini. "Kemungkinan akan ada tersangka-tersangka baru," ujarnya.
ANTON SEPTIAN