TEMPO.CO, Jakarta - Bekas tim pemeriksa pajak Ditjen Pajak, Wawan Ridwan didakwa telah melakukan sejumlah aktivitas pencucian uang bersama anaknya, Muhammad Farsha Kautsar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asri Ridwan membacakan dakwaan tersebut pada pada Rabu 26 Januari 2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dalam dakwaan itu, Wawan disebut melakukan sejumlah praktik yang menyimpang selama menjadi bertugas di Ditjen Pajak.
“Terdakwa I, Wawan Ridwan, telah melakukan sejumlah perbuatan yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyamarkan kekayaan selama periode 2018-2020,” ujar jaksa Asri pada sidang tersebut.
Pada dakwaan tersebut, Asri mengungkapkan bagaimana peran Farsha dalam praktik pencucian uang yang dilakukan oleh ayahnya tersebut. Farsha ditugaskan untuk menjadi pembantu ayahnya agar uang asing yang diperoleh ayahnya dari hasil gratifikasi dapat disamarkan asal-usulnya.
Cara pertama yang diungkap oleh Asri adalah penukaran mata uang. Jika diakumulasikan seluruhnya, sejak 2 Januari 2019 hingga 12 Agustus 2020, Farsha telah mengonversikan mata uang asing ke rupiah sebesar 8,8 miliar rupiah. Kedua, Farsha membelanjakan uang gratifikasi tersebut, agar sulit terlacak keberadaannya. Diketahui, Farsha membeli jam tangan senilai 888, 83 juta dan mobil merek Marcedes Benz Outlander C300 Coupe senilai 1 miliar rupiah lebih.
Sebelumnya, Wawan beserta pejabat Ditjen Pajak lainnya, telah menerima suap dari beberapa perusahaan wajib pajak yang tengah diperiksa. Ia bersama teman persekongkolannya mendapat fee dari pemeriksaan kewajiban pajak sejumlah perusahaan seperti PT Bank Panin Indonesia, PT Jhonlin Baratama, dan PT Gunung Madu Plantations. Berdasarkan bukti yang diperoleh KPK, Wawan telah menerima jatah sebesar 625 ribu dollar singpura atau senilai kurang lebih 6,7 miliar rupiah.
Atas perbuatannya tersebut, Wawan didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Wawan sendiri tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut.
MIRZA BAGASKARA
Baca: KPK Jerat Pemeriksa Pajak di Kasus Angin Prayitno dengan TPPU