Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2021 Peringkat 96 dari 180 Negara

Reporter

image-gnews
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Transparency International Indonesia telah mengeluarkan indeks persepsi korupsi (IPK) pada Selasa 25 Januari 2022. Pada indeks tersebut, posisi Indonesia berada di peringkat 96 dari 180 negara.

Manajer Riset TII, Wawan Suyatmiko, mengatakan Indonesia berhasil memperoleh skor 38 di mana nilai tersebut meningkat satu poin dari tahun lalu. Meski begitu, kata Wawan, skor yang Indonesia peroleh masih di bawah rata-rata IPK global, yakni 43.

“Indonesia memperoleh skor IPK 38 dan ranking 96 pada perolehan nilai tahun ini. Ini meningkat dari perolehan tahun lalu yang skornya 37,” kata dia saat menerangkan perolehan IPK di Indonesia.

Wawan juga menyebutkan ada beberapa negara yang memiliki perolehan yang sama nilai IPK pada tahun ini. Setidaknya ada lima negara lain yang memiliki kesamaan nilai dan peringkat dalam perolehan nilai IPK.

“Beberapa negara yang punya skor sama dan ranking yang sama dengan Indonesia di skor 38 dan ranking 96 adalah Indonesia, Argentina, Brazil, Turki, Serbia dan Lesotho,” ujar Wawan.

Nilai skor IPK yang dirilis oleh TII itu juga menunjukkan mayoritas negara-negara di Asia Tenggara masih berada di bawah nilai rata-rata global. Wawan memaparkan hanya ada dua negara Asia Tenggara yang nilainya sama atau melebihi nilai rata-rata global, yaitu Singapura (85) dan Malaysia (48).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Negara lainnya seperti Timor Leste (41), Vietnam (39), Indonesia (38), Thailand (35), dan negara ASEAN lainnya masih di bawah nilai rata-rata,” ujar Wawan yang memaparkan melalui diskusi daring.

Indeks Persepsi Korupsi merupakan sebuah penilaian indikator korupsi di suatu negara  yang dilakukan oleh Transparency International sejak tahun 1995 silam. Sistem penilaiannya menggunakan survei pandangan publik suatu negara terhadap kinerja pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di negaranya. Indeks ini dikeluarkan secara rutin setiap tahunnya dengan nilai skor 0-100 dimana tingkat pemberantasan korupsi suatu negara akan semakin membaik jika mendekati angka 100 dan semakin buruk jika mendekati angka 0.

MIRZA BAGASKARA

Baca: Kapolri Berharap Novel Baswedan Cs Bisa Perbaiki Indeks Persepsi Korupsi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Draf RUU Penyiaran, Pelarangan Siaran Ekslusif Jurnalisme Investigasi Hambat Pemberantasan Korupsi

12 jam lalu

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (tengah), bersama Wakil Ketua Dewan Pers Muhammad Agung Dharmajaya (kiri) dan Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli (kanan) saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Dewan Pers bersama konstituen menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Draf RUU Penyiaran, Pelarangan Siaran Ekslusif Jurnalisme Investigasi Hambat Pemberantasan Korupsi

Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti draft revisi RUU Penyiaran yang bakal mengekang kebebasan pers karena melarang penayangan jurnalisme investigasi.


Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

1 hari lalu

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 20 Desember 2023. Abdul Gani terjaring OTT dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur. TEMPO/Imam Sukamto
Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

Mantan Gubenur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, didakwa menerima gratifikasi dari Kepala OPD dan PNS di lingkungan Pemprov Maluku Utara


Eks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening

1 hari lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening

Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menjalani sidang dakwaan di PN Ternate. Puluhan rekening penampung dipegang ajudan.


Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Disebut Datang Lewat Basement

1 hari lalu

Sandra Dewi menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi timah di ruang pemeriksaan penyidik Jaksa Muda Pidana Bidang Khusus atau Jampidaus Kejaksaan Agung, Rabu, 15 Mei 2024. Dokumentasi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Disebut Datang Lewat Basement

Sandra Dewi disebut disebut datang ke ruang pemeriksaan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khsusus lewat basement Gedung Kartika.


KPK Periksa Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan

1 hari lalu

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024. Indra Iskandar, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa kelengkapan rumah jabatan anggota DPR dengan nilai proyek mencapai Rp.120 miliar di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2020. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar dalam Kasus Korupsi Rumah Jabatan

KPK memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa rumah jabatan.


Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

1 hari lalu

Helena Lim. Instagram
Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

Crazy Rich PIK Helena Lim diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah. Menyusul Sandra Dewi yang tiba sejak pagi.


Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung Mengenakan Pakaian Serba Hitam

1 hari lalu

Sandra Dewi menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi timah di ruang pemeriksaan penyidik Jaksa Muda Pidana Bidang Khusus atau Jampidaus Kejaksaan Agung, Rabu, 15 Mei 2024. Dokumentasi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung Mengenakan Pakaian Serba Hitam

Dalam sebuah foto yang dibagikan Kejaksaan Agung, Sandra Dewi tampak menjalani pemeriksaan dengan mengenakan pakaian serba hitam.


Kejaksaan Agung Kembali Panggil Sandra Dewi sebagai Saksi Korupsi Timah Hari Ini

2 hari lalu

Artis Sandra Dewi seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Sandra Dewi diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus suaminya Harvey Moeis dengan dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kejaksaan Agung Kembali Panggil Sandra Dewi sebagai Saksi Korupsi Timah Hari Ini

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung kembali menjadwalkan pemeriksaan Sandra Dewi, istri dari Harvey Moeis, tersangka korupsi tata niaga Timah hari ini.


Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

2 hari lalu

Penangkapan Sadikin Rusli atau SR di kediamannya di Manyar Kertoarjo 8/85 RT 4/RW 11, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur. Sadikin ditangkap karena menerima uang Rp 40 mliar dan diduga disalurkan ke Badan Pengawas Keuangan (BPK) dalam upaya penutupan kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Minggu, 15 Oktober 2023. Foto Kejaksaan Agung
Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

Sadikin Rusli mengaku tidak mengetahui kode 'Garuda' digunakan untuk Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dalam korupsi BTS Kominfo.


MoU dengan UIN Jakarta, KPK Bahas Peran Lembaga Pendidikan dalam Pemberantasan Korupsi

2 hari lalu

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.
MoU dengan UIN Jakarta, KPK Bahas Peran Lembaga Pendidikan dalam Pemberantasan Korupsi

Ketua KPK Nawawi Pomolango memberi kuliah umum tentang sinergi KPK RI dan peran lembaga pendidikan dalam pemberantasan korupsi.