TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam dugaan praktik perbudakan modern di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
“Praktek semacam ini dapat dipastikan sebagai bentuk perbudakan modern yang merupakan kejahatan lintas batas dan sangat memprihatinkan,” kata Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti lewat keterangan tertulis, Selasa, 25 Januari 2022.
Fatia mengatakan selain perbudakan, korban juga mengalami pelanggaran HAM dan tindakan tidak manusiawi lainnya seperti tempat tinggal yang tidak layak, pembatasan ruang gerak, perampasan kemerdekaan seseorang, tindakan penyiksaan, upah yang tidak layak, makanan yang tidak layak dan dihalanginya akses informasi dengan pihak luar.
“Kami menilai bahwa kejahatan ini tidak hanya dilakukan oleh Bupati Langkat, melainkan melibatkan banyak pihak baik yang dilakukan secara sengaja maupun dalam bentuk pembiaran,” kata dia.
Dugaan adanya tindakan penyiksaan yang dialami oleh para pekerja, kata dia, seperti dipukul hingga mengalami lebam dan luka mencederai norma konstitusi yang mengamanatkan bahwa hak untuk tidak disiksa sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam situasi dan kondisi apapun. “Ruang tertutup seperti kerangkeng memang rawan terjadinya tindakan penyiksaan,” kata dia.
Fatia mengatakan gagalnya pembongkaran praktik perbudakan tersebut juga membuktikan lemahnya perlindungan negara terhadap hak asasi para pekerja di Kabupaten Langkat. Dia menganggap negara telah mengabaikan hak asasi warga Kabupaten Langkat untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.
KontraS, kata dia, juga menyayangkan sikap institusi lainnya seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Langkat yang seakan mendukung praktik kerangkeng, walaupun sudah mengetahui sejak lama. Padahal, kata dia, Bupati jelas tidak memiliki otoritas melakukan pembinaan atau rehabilitasi terhadap pengguna narkotika.
“Hal ini menandakan bahwa institusi lain yang membiarkan praktik tersebut tidak mengerti konsep dasar hak asasi manusia,” ujar dia.
Baca: Polri Sebut Ruangan Mirip Penjara di Rumah Bupati Langkat Tak Berizin