TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Garut menangkap tersangka kasus pembunuhan suami terhadap istrinya. Tersangka yang sempat buron selama setahun berhasil ditangkap di Tanjung Priok, Jakarta.
"Kami bisa mengidentifikasi pelaku yaitu suaminya sendiri (inisial) YAK 41 tahun, pekerjaan anak buah kapal," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Senin, 24 Januari 2022.
Ia menjelaskan korban bernama Deti, seorang pedagang jamu yang ditemukan tewas oleh tetangganya di Kampung Mekarbakti, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut pada 2 Desember 2020.
Korban pertama kali ditemukan dalam keadaan telungkup dan di bagian lehernya terdapat luka cekikan. Barang berharga milik korban seperti sepeda motor hilang. "Setelah penyidik dan penyelidik melakukan olah tempat kejadian perkara diketahui bahwa Deti adalah korban pembunuhan," ujar Kapolres.
Tersangka selama pelarian itu bekerja sebagai anak buah kapal. Menurut Kapolres, setiap melakukan kegiatan melaut menghabiskan waktu selama empat bulan dan mendapatkan libur bekerja selama sepekan, kemudian melaut lagi. "Pelaku sudah melakukan tiga kali perjalanan ke laut. Kemarin pas ditangkap sedang menunggu berangkat lagi," ujar Kapolres Garut.
Pengakuan tersangka sebelum melakukan aksinya sempat terjadi ribut karena korban meminta cerai. Namun tersangka menolaknya hingga terjadi aksi kekerasan yang menyebabkan korban meninggal. Usai membunuh istrinya, pelaku menghubungi anaknya untuk menemani ibunya di toko tempat berjualan jamu, sementara pelaku melarikan diri.
Akibat perbuatannya itu tersangka kasus pembunuhan mendekam di sel tahanan Polres Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.