TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin akan menjalani sidang tuntutan, hari ini, Senin, 24 Januari 2022, atas kasus dugaan suap terhadap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju. Sidang akan digelar pada pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun, dalam sidang pemeriksaan yang digelar pekan lalu, Azis membantah semua dakwaan tersebut. Dia mengaku tidak pernah membahas kasus dugaan korupsi DAK Kabupaten Lampung Tengah.
"Saya tidak pernah membicarakan terkait dengan DAK Lampung Tengah dengan Robin," ujar Azis pekan lalu.
Azis mengaku bertemu dengan Robin saat diperkenalkan oleh AKP Agus Supriadi yang merupakan anggota Polri yang bertugas sebagai Wakasatreskrim Polrestabes Semarang pada akhir 2019 atau awal 2020, di rumah jabatannya. Awalnya dia tidak mengetahui bahwa Robin penyidik KPK, hal itu Azis ketahui setelah beberapa kali pertemuan.
Mengenai bukti transfer, Azis melanjutkan, itu adalah uang uang dipinjam Robin terhadapnya. Dia mengaku beberapa kali meminjamkan uang kepada Robin, pertama sejumlah Rp 10 juta antara Mei atau Juni 2020 lalu dengan alasan untuk keperluan keluarga yang sakit, dan dipinjamkannya pada sekitar pertemuan kedua atau ketiga dengan Robin dan dikirimkan ke rekening Robin.
"Kemudian kedua Rp 200 juta yang ditransfer secara bertahap sebanyak empat kali melalui transfer rekening pada 2-5 Agustus 2020 sebesar Rp 50 juta," kata Azis setelah ditanya terkait dengan bukti transfer oleh Majelis Hakim.
Uang Rp 200 juta itu ditransfer bukan ke rekening atas nama Robin. Azis Syamsuddin
"Itu semua atas permintaan Robin meminjam. Saya transfer sehari Rp 50 juta itu karena batas transfer per hari saya hanya Rp 50 juta," katanya.
Selain itu, politikus Partai Golkar itu juga membantah mengurus kenaikan DAK Lampung Tengah saat menjabat Ketua Badan Anggaran DPR. Azis mengatakan, Badan Anggaran DPR tidak memiliki tugas untuk memutuskan seberapa besar anggaran yang dilakukan pemerintah daerah.
"Tugas saya saat itu hanya membahas lingkup ekonomi makro dan mikro, yang memutuskan itu Kementerian Keuangan dan Kementerian Bappenas. Mereka mengajukan ke sana," ujar Azis di dalam persidangan.