TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa politisi Partai Golkar, Azis Syamsuddin pada Kamis, 5 Januari 2022. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi dari terdakwa.
Azis menghadirkan para saksi yang ia harapkan dapat meringankan vonisnya. Salah seorang saksi yang dihadirkan bernama Irawan Damyati, seorang warga Kota Bandung. Dalam sidang tersebut, Irawan bercerita bagaimana Azis menyumbangkan hartanya untuk membantu pembangunan masjid.
“Almarhum bapak saya bercerita kalo beliau pernah minta bantuan kepada Pak Azis untuk menyelesaikan pembangunan masjid,” kata Irawan dalam sidang tersebut.
Irawan menceritakan bapaknya adalah seorang terapis kesehatan tradisional langganan Azis. Suatu ketika di saat kampungnya kekurangan dana pembangunan masjid, Irawan menyebut bapaknya berinsiatif meminta bauntuan kepada mantan wakil ketua DPR tersebut.
“Peristiwa itu terjadi sekitar 10 tahun yang lalu, oleh para warga masjid itu diberi nama Masjid Umi Al-Ikhlas untuk menghormati Pak Azis,” kata dia.
Dalam kesaksiannya, Irawan mengatakan kalau Azis adalah seorang yang baik. Ia menyebut Azis sering membantu pembangunan masjid dan aktif di kegiatan sosial keagamaan di sekitar daerahnya.
“Ada sekitar empat masjid lainnya yang dibantu oleh Pak Azis, ia juga sering ikut korban waktu Idul Adha di masjid kami,” ujar Irawan.
Irawan yakin kedermaan hati seorang Azis tersebut tidak ada motif politik sama sekali. Sebab, kata dia, kampungnya bukan merupakan daerah pemilihan Azis terlebih warga di kampungnya mayoritas tidak memilih Partai Golkar.
Menanggapi kesakisan para saksi yang dihadirkan, Azis menyebut para saksi sebagai titipan dari Allah.
Azis Syamsuddin terjerat kasus suap dana alokasi khusus Lampung Tengah. Azis diduga telah menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, dalam kasus tersebut. Diketahui berdasarkan hasil persidangan sebelumnya, Azis menyuap Robin sebesar 3,09 miliar rupiah dan juga US$ 36 ribu.
Baca juga: Hakim Minta Saksi Azis Syamsuddin Tidak Berbohong