TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, meminta publik mengawasi pembahasan aturan turunan Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN). Dalam beberapa tahun ke depan, setidaknya pemerintahan Presiden Joko Widodo akan menerbitkan lima peraturan presiden dan empat peraturan pemerintah yang menjelaskan detil aturan hukum ibu kota negara baru.
Menurut Bivitri, salah satu aturan yang bakal menimbulkan banyak persoalan adalah peraturan pemerintah tentang kepala otorita ibu kota negara. Sebab, aturan ini disatukan dengan aturan tata ruang ibu kota negara. “Ini menunjukkan kesan otoritatif yang sangat besar jika dua hal ini disatukan,” kata dia dalam sebuah diskusi yang digelar Indonesia Corruption Watch, Jumat, 21 Januari 2022.
Selain mengenai jabatan dan fungsi kepala otorita IKN, tiga peraturan pemerintah lainnya menentukan tentang pendanaan dan perencanaan IKN, pertanggungjawaban, serta pengelolaan barang dan aset IKN.
Adapun peraturan presiden turunan UU IKN mengatur tentang badan otoritas IKN, rencana induk, pembagian wilayah, pemindahan, dan pendanaan.
Bivitri mengatakan publik harus mengawasi proses pembahasan aturan-aturan turunan ini. Apalagi saat proses pembahasan UU IKN saja sudah tidak transparan. “Selama ini memang aturan-aturan turunan pemerintah gelap dan tidak pernah disampaikan ke publik,” kata dia. “Jadi kita harus mengawal lebih keras lagi.”
Ibu kota negara yang baru nantinya akan berbentuk badan otorita yang kepalanya setara dengan menteri dan pimpinan lembaga tinggi negara lain. Badan otorita ini akan mengelola anggaran pengembangan IKN, perencanaan kota, hingga koordinasi dengan kementerian dan lembaga selama proses tersebut. Presiden Joko Widodo menyebut memiliki kriteria seseorang yang akan ia tunjuk sebagai kepala otorita ibu kota yang baru yakni seorang arsitek yang pernah menjadi kepala daerah.
Proses pemindahan bakal berlangsung hingga 2045 mendatang. Setidaknya negara butuh uang Rp 466 triliun untuk ibu kota baru. Sebagian di antaranya diambil dari kotak dana pemulihan ekonomi nasional karena pandemi Covid-19.
Baca juga: Kemenkeu Hitung Ulang Porsi Anggaran Pembiayaan Ibu Kota Negara