Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Faisal Basri Cs Berencana Gugat UU IKN ke MK

Reporter

image-gnews
Faisal Basri. TEMPO/Jati Mahatmaji
Faisal Basri. TEMPO/Jati Mahatmaji
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom Faisal Basri dan sejumlah tokoh mempertimbangkan untuk menggugat Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang belum lama ini disahkan DPR. Namun sebelum melakukan gugatan, mereka membuat petisi yang meminta Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Ain meneken pakta integritas proyek pemindahan ibu kota. Petisi ini menganggap pakta ini penting jika di kemudian hari Jokowi dan pemerintahannya gagal melanjutkan proyek raksasa itu dan mau bertanggungjawab.

“Jika petisi ini nanti kemudian ditandatangani banyak orang, maka bisa menjadi masukan untuk kami judicial review,” kata Faisal Basri dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan Indonesia Corruption Watch, Jumat, 21 Januari 2021.

Petisi tersebut digagas oleh planolog yang juga mantan jurnalis, Jilal Mardhani; guru besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Azyumardi Azra; ekonom Faisal Basri; dan akademis di bidang kebijakan publik, Agus Pambagio. Hingga hari ini, petisi yang terbit di laman change.org ini sudah diteken sekitar 800 orang.

Dalam petisi itu, Faisal menyebut pemerintahan Jokowi sembrono dan tergesa-gesa mengambil kesimpulan pemindahan ibu kota negara. Sehingga pakta integritas menjadi penting layaknya dokumen yang diteken pengambil kebijakan dan pihak yang terkait sebelum mengambil keputusan pelaksaan suatu proyek agar bebas korupsi.

“Jika karena satu dan lain hal, pelaksanaannya kelak dihentikan, terpaksa berhenti, atau tak mampu dilanjutkan lagi, maka bersedia untuk mengakuinya sebagai kekonyolan yang pernah dilakukan karena tak bersedia mendengar pendapat lain yang bertentangan,” demikian bunyi petisi itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Petisi ini adalah yang pertama muncul di laman Change.org berkaitan dengan rencana ambisius pemerintah memindahkan ibu kota negara. Selain Faisal Basri yang mulai mengemukakan niatnya untuk menggugat beleid ini ke Mahkamah Konstitusi, akademisi muslim Din Syamsuddin juga pernah mengutarakan keinginannya menggugat beleid ini. Ia menilai pemindahan ibu kota tidak tepat karena anggarannya menggunakan anggaran pemulihan ekonomi karena pandemi.

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mendukung rencana-rencana menggugat UU Ibu Kota Negara ke Mahkamah Konstitusi. Ia menilai proses pembahasannya tidak transparan dan bertentangan dengan undang-undang lain. “Agar MK bisa segera mengoreksi proses yang keliru ini,” kata dia.

INDRI MAULIDAR

Baca: DPR Minta Pemerintah Segera Bentuk Tim Sosialisasi IKN

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pertumbuhan PDB Diprediksi Meningkat Menjadi 5,7 Persen Tahun Ini

21 menit lalu

Gedung bertingkat di area pusat bisnis Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan defisit APBN 2024 akan melebar ke kisaran 2,8 persen dari target yang telah ditetapkan pada tahun ini di kisaran 2,29 persen dari produk domestik bruto. TEMPO/Tony Hartawan
Pertumbuhan PDB Diprediksi Meningkat Menjadi 5,7 Persen Tahun Ini

Pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) Indonesia diprediksi bakal naik menjadi 5,7 persen tahun ini.


Greenpeace Khawatirkan Kelestarian Pesut, Bekantan, dan Orang Utan Akibat Pembangunan IKN

21 menit lalu

Anggota Komunitas Save Pesut Mahakam Hanson saat melakukan evakuasi bangkai pesut yang ditemukan di Sungai Mahakam, Desa Rantau Hempang, Kecamatan Muara Kaman, Kukar, 26 Maret 2017. FIRMAN HIDAYAT/SAPRI MAULANA
Greenpeace Khawatirkan Kelestarian Pesut, Bekantan, dan Orang Utan Akibat Pembangunan IKN

Greenpeace menyatakan pembangunan IKN Nusantara mengancam kelestarian 3 satwa yang sudah kritis, yaitu orang utan, bekantan, dan pesut mahakam.


Respons Jokowi Soal Sidang Sengketa Pilpres di MK

56 menit lalu

Presiden Jokowi ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Respons Jokowi Soal Sidang Sengketa Pilpres di MK

Presiden Jokowi enggan berkomentar soal sengketa pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi


DPR Setujui RUU DKJ yang Mengantar Jakarta Bukan IKN Lagi, Ini 7 Garis Besarnya

1 jam lalu

Ilustrasi Monas (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
DPR Setujui RUU DKJ yang Mengantar Jakarta Bukan IKN Lagi, Ini 7 Garis Besarnya

Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ sebagai undang-undang. Jakarta bukan IKN lagi


Puji Hasyim Asy'ari, Kuasa Hukum KPU Ditegur Ketua MK: Jangan Ditambah-ditambah!

1 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Puji Hasyim Asy'ari, Kuasa Hukum KPU Ditegur Ketua MK: Jangan Ditambah-ditambah!

Ketua MK Suhartoyo menegur Kuasa Hukum KPU RI dalam sidang sengketa Pilpres pada hari ini.


Kronologi Hakim Konstitusi Anwar Usman Langgar Kode Etik Kedua Kalinya

2 jam lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Kronologi Hakim Konstitusi Anwar Usman Langgar Kode Etik Kedua Kalinya

Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali ditetapkan melanggar kode etik setelah dirinya dipecat dari jabatan Ketua MK.


Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

2 jam lalu

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak RUU DKJ.


KPU Tuding Dalil Anies-Muhaimin Tidak Jelas dan Kabur di Sidang MK

2 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari berbincang dengan Komisioner KPU Mochammad Afifuddin saat menghadiri Pemeriksaan Persidangan Penyampaian Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Mahkamah Konstitusi memberi kesempatan kepada KPU sebagai termohon. TEMPO/Subekti.
KPU Tuding Dalil Anies-Muhaimin Tidak Jelas dan Kabur di Sidang MK

KPU menilai dalil permohonan Anies-Muhaimin dalam sengketa Pilpres tidak jelas dan kabur. Apa alasannya?


Putusan MKMK kepada Anwar Usman, Saldi Isra, dan Arief Hidayat terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik

2 jam lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Mantan ketua MK Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik dan diberikan teguran tertulis atas kasus pernyataannya mantan ketua dalam konferensi pers pada November 2023 lalu. TEMPO/Subekti.
Putusan MKMK kepada Anwar Usman, Saldi Isra, dan Arief Hidayat terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik

Berikut hasil putusan MKMK kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman, Saldi Isra, dan Arief Hidayat terkait laporan dugaan pelanggaran etik.


300 Orang Kirim Amicus Curiae ke MK terkait Sengketa Pilpres, Ini Artinya

2 jam lalu

Perwakilan dari tiga ratus guru besar, akademisi dan masyarakat sipil, Sulistyowari Iriani (kanan) dan Ubedilah Badrun memberikan keterangan pers saat menyampaikan berkas Amicus Curiae terkait kasus Perkara Nomor 1/PHPU.PRES/XXII/2024 dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES/XXII/2024 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Subekti
300 Orang Kirim Amicus Curiae ke MK terkait Sengketa Pilpres, Ini Artinya

Sebanyak 300 orang mengirimkan amicus curiae ke MK atas permohonan sengketa hasil Pilpres. Berikut penjelasan soal amicus curiae.