TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap lima orang dalam operasi tangkap tangan (OTT KPK) di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Lima orang tersebut terdiri dari hakim, panitera pengganti, pengacara dan swasta.
"Saat ini terperiksa masih dalam perjalanan menuju Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," ujar pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri pada Kamis, 20 Januari 2022.
Selain itu, Ali menyebutkan, penyidik membawa pula bukti uang ratusan juta dalam pecahan rupiah yang masih dihitung dan dikonfirmasi kepada para terperiksa. Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 19 Januari 2022.
Sebelumnya, Ali mengumumkan bahwa KPK hanya menangkap tiga orang, yakni hakim, panitera, dan pengacara. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang atau suap terkait dengan penanganan perkara di PN Surabaya.
KPK saat ini masih memeriksa pihak-pihak yang diamankan tersebut dan dalam waktu 1×24 jam akan segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud. "Perkembangannya akan disampaikan," kata Ali soal OTT KPK di PN Surabaya.
Baca: KPK OTT Hakim PN Surabaya, Pakar: Kondisi Peradilan Sudah Parah