Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar Nilai Vonis Nihil Terdakwa Kasus Asabri Mencederai Nalar Hukum

image-gnews
Terdakwa Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat bersiap menjalani sidang vonis kasus korupsi Asabri, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 18 Januari 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terdakwa Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat bersiap menjalani sidang vonis kasus korupsi Asabri, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 18 Januari 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memvonis bersalah Heru Hidayat melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus Asabri. Namun, putusan tersebut tidak berisi hukuman pidana penjara, padahal jaksa menuntut hukuman mati.

Menanggapi hal itu, pakar hukum pidana Suparji Ahmad menjelaskan bahwa putusan tersebut aneh dilihat dari aspek rasa keadilan masyarakat, dan dianggap mencederai nalar hukum. Menurutnya, putusan itu jauh dari tuntutan pidana dari penuntut umum. Karena orang yang merugikan negara dengan sangat banyak malah tidak diberi pidana penjara,” ujar Suparji dalam keterangan tertulis, Rabu, 19 Januari 2022.

Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut) itu menyatakan putusan tersebut memang harus dihormati, tapi patut dikritisi. Salah satu yang perlu dieksaminasi adalah pertimbangan hakim yang berkutat pada tidak dimasukkannya Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor dalam surat dakwaan. Hal itu kemudian menjadi dasar tidak diberinya sanksi pidana.

Hakim, kata Suparji, terkesan terbelenggu pada konsep keadilan prosedural, bukan keadilan substantif yang diharapkan olah masyarakat luas. Ia menilai hakim seharusnya progresif untuk menemukan hukumnya bukan menyerah pada sifat prosedural hukum dengan menafikan rasa keadilan masyarakat.

Bisa dibayangkan, ujar Suparji, Heru Hidayat dihukum seumur hidup dalam perkara tindak pidana korupsi asuransi Jiwasraya dengan kerugian negara yang timbul sebesar Rp 16,7 triliun. "Namun, tanpa menjatuhkan hukuman pidana kepada Heru Hidayat dalam kasus Asabri padahal kerugian yang timbul lebih besar, Rp 22,7 Triliun,” tutur dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Suparji yang juga dosen di Universitas Al Azhar Indonesia itu menilai hakim terkesan tidak melihat akibat yang mungkin terjadi apabila Heru Hidayat menggunakan upaya hukum peninjauan kembali atas vonis di kasus Jiwasraya. Di kasus itu Heru dijatuhi hukuman seumur hidup. Dan putusan peninjauan kembali itu, umpamanya memutuskan dengan hukuman pidana penjara 10 tahun atau 15 tahun.

“Itu artinya Pengadilan telah memutuskan dua perkara tipikor Asuransi Jiwasraya dan Asabri dengan total kerugian keuangan negara sekitar Rp 39 triliun dengan hukuman pidana yang teramat ringan, yaitu 10 tahun atau 15 tahun,” ujar Suparji menanggapi putusan kasus Asabri.

Baca: Alasan Hakim Putuskan Vonis Nihil untuk Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Perkara Pembunuhan Dante, Pengadilan Bacakan Vonis Yudha Arfandi Hari Ini

14 jam lalu

Tersangka Yudha Arfandi memeragakan adegan dalam rekonstruksi kematian Dante, putra Tamara Tyasmara di kolam renang Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024. Polda Metro Jaya melakukan dua rekonstruksi untuk mendalami kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo, dengan melakukan sebanyak 49 adegan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perkara Pembunuhan Dante, Pengadilan Bacakan Vonis Yudha Arfandi Hari Ini

Dalam persidangan pada Senin, 23 September 2024, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan hukuman mati kepada Yudha Arfandi.


Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

15 jam lalu

Ilustrasi Money Laundring/Pencucian Uang. Shutterstock
Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

Money laundering atau pencucian uang, modusnya bermacam-macam. Berikut 7 bentuk modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering dilakukan.


Saksi Ahli TPPU Sebut Jaksa Berwenang Sita Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

3 hari lalu

Mantan Kepala PPATK Yunus Husein. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Saksi Ahli TPPU Sebut Jaksa Berwenang Sita Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Yunus Husein mengatakan, jaksa bisa menyita harta kekayaan Harvey Moeis, yang diduga sebagai hasil tindak pidana meskipun belum dibuktikan.


Guru Ngaji Jadi Saksi di Sidang Budi Said, Penghasilan Tak Menentu tapi Disebut Beli Emas Rp 48 Miliar

7 hari lalu

Terdakwa Crazy Rich Surabaya, Budi Said, mengikuti sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 3 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Guru Ngaji Jadi Saksi di Sidang Budi Said, Penghasilan Tak Menentu tapi Disebut Beli Emas Rp 48 Miliar

Pada pemeriksaan penjualan logam mulia wajib pajak Budi Said, tercatat nama sang guru ngaji melakukan 11 kali transaksi beli emas kepada Budi Said.


Sidang Rekayasa Transaksi Emas Antam, Hotman Paris Bantah Budi Said Cuci Uang Rp 5 M

7 hari lalu

Terdakwa Crazy Rich Surabaya, Budi Said, mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 3 September 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan dua orang saksi Vice President Precious Metal Sales and Marketing PT Antam, Yosep Purnama dan Sales and Marketing Senior Managaer PT. Antam, Muhammad Adityo Kusumowardhono, dihadirkan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung RI, untuk terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli logam mulia emas di PT Antam Tbk. dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,07 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Rekayasa Transaksi Emas Antam, Hotman Paris Bantah Budi Said Cuci Uang Rp 5 M

Hotman Paris Hutapea tanggapi dakwaan jaksa yang menuduh Budi Said melakukan pencucian uang senilai Rp 5 miliar.


KPK Usut Dugaan Abdul Gani Kasuba Cuci Uang Korupsi untuk Bangun Gedung Yayasan Alkhairaat

10 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Usut Dugaan Abdul Gani Kasuba Cuci Uang Korupsi untuk Bangun Gedung Yayasan Alkhairaat

Penyidik KPK memeriksa Ketua Pengurus Besar Yayasan Alkhairaat Asgar Basir Khan sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPU Abdul Gani Kasuba.


Diduga Hasil Tambang Ilegal di Sumsel, Harta Bos Batu Bara Rp 13 Miliar Dirampas Negara

13 hari lalu

Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Bagus Suropratomo Oktobrianto dalam Konferensi Pers Ilegal Mining di Polda Sumsel pada Senin, 21 Oktober 2024. Dok. Humas Polda Sumsel
Diduga Hasil Tambang Ilegal di Sumsel, Harta Bos Batu Bara Rp 13 Miliar Dirampas Negara

Penyidik telah menyita berbagai aset milik BC yang diduga merupakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil tambang ilegal.


Saat Majelis Hakim Sebut Sandra Dewi Sebagai Saksi Korban di Sidang TPPU Harvey Moeis

14 hari lalu

Istri terdakwa Harvey Moeis, Sandra Dewi, memasuki ruangan persidangan untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024. (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Saat Majelis Hakim Sebut Sandra Dewi Sebagai Saksi Korban di Sidang TPPU Harvey Moeis

Pada sidang kali ini, Sandra Dewi kembali dihadirkan sebagai saksi dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU Harvey Moeis.


Sandra Dewi Ubah Keterangan Perihal Uang Rp 3,15 Miliar dari Helena Lim di Sidang TPPU Harvey Moeis

14 hari lalu

Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi, memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, Dirut PT RBT, Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT. RBT, Reza Andriansyah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 12 orang saksi, dua diantaranya istri Harvey Moeis, Sandra Dewi dan terdakwa Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim, dihadirkan oleh oleh Jaksa Penuntut Umum Kejakgung RI untuk ketiga terdakwa dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Sandra Dewi Ubah Keterangan Perihal Uang Rp 3,15 Miliar dari Helena Lim di Sidang TPPU Harvey Moeis

Sandra Dewi mengakui terima uang Rp 3.150.000.000, yang digunakan untuk pelunasan rumah, namun bersikeras uang itu dari Harvey Moeis.


Sandra Dewi Sebut Harvey Moeis Hanya Beri Satu Kalung Liontin Kunci, Kejagung Sita 141 Perhiasannya

14 hari lalu

Sandra Dewi/Foto: Instagram/Sandra Dewi
Sandra Dewi Sebut Harvey Moeis Hanya Beri Satu Kalung Liontin Kunci, Kejagung Sita 141 Perhiasannya

Sandra mengklaim perhiasannya yang disita Kejaksaan Agung berasal dari hasil endorsement, hadiah, dan produk dari Sandra Dewi Gold.