Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar Nilai Vonis Nihil Terdakwa Kasus Asabri Mencederai Nalar Hukum

image-gnews
Terdakwa Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat bersiap menjalani sidang vonis kasus korupsi Asabri, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 18 Januari 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terdakwa Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat bersiap menjalani sidang vonis kasus korupsi Asabri, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 18 Januari 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memvonis bersalah Heru Hidayat melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus Asabri. Namun, putusan tersebut tidak berisi hukuman pidana penjara, padahal jaksa menuntut hukuman mati.

Menanggapi hal itu, pakar hukum pidana Suparji Ahmad menjelaskan bahwa putusan tersebut aneh dilihat dari aspek rasa keadilan masyarakat, dan dianggap mencederai nalar hukum. Menurutnya, putusan itu jauh dari tuntutan pidana dari penuntut umum. Karena orang yang merugikan negara dengan sangat banyak malah tidak diberi pidana penjara,” ujar Suparji dalam keterangan tertulis, Rabu, 19 Januari 2022.

Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut) itu menyatakan putusan tersebut memang harus dihormati, tapi patut dikritisi. Salah satu yang perlu dieksaminasi adalah pertimbangan hakim yang berkutat pada tidak dimasukkannya Pasal 2 ayat 2 UU Tipikor dalam surat dakwaan. Hal itu kemudian menjadi dasar tidak diberinya sanksi pidana.

Hakim, kata Suparji, terkesan terbelenggu pada konsep keadilan prosedural, bukan keadilan substantif yang diharapkan olah masyarakat luas. Ia menilai hakim seharusnya progresif untuk menemukan hukumnya bukan menyerah pada sifat prosedural hukum dengan menafikan rasa keadilan masyarakat.

Bisa dibayangkan, ujar Suparji, Heru Hidayat dihukum seumur hidup dalam perkara tindak pidana korupsi asuransi Jiwasraya dengan kerugian negara yang timbul sebesar Rp 16,7 triliun. "Namun, tanpa menjatuhkan hukuman pidana kepada Heru Hidayat dalam kasus Asabri padahal kerugian yang timbul lebih besar, Rp 22,7 Triliun,” tutur dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Suparji yang juga dosen di Universitas Al Azhar Indonesia itu menilai hakim terkesan tidak melihat akibat yang mungkin terjadi apabila Heru Hidayat menggunakan upaya hukum peninjauan kembali atas vonis di kasus Jiwasraya. Di kasus itu Heru dijatuhi hukuman seumur hidup. Dan putusan peninjauan kembali itu, umpamanya memutuskan dengan hukuman pidana penjara 10 tahun atau 15 tahun.

“Itu artinya Pengadilan telah memutuskan dua perkara tipikor Asuransi Jiwasraya dan Asabri dengan total kerugian keuangan negara sekitar Rp 39 triliun dengan hukuman pidana yang teramat ringan, yaitu 10 tahun atau 15 tahun,” ujar Suparji menanggapi putusan kasus Asabri.

Baca: Alasan Hakim Putuskan Vonis Nihil untuk Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sidang Lanjutan Perkara Korupsi Timah Harvey Moeis, Jaksa Hadirkan 12 Saksi

2 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 September 2024. Dalam sidang tersebut, salah satu saksi yaitu Manajer Keuangan PT Refined Bangka Tin (RBT), Ayu Lestari Yusman, mengaku pernah memproses pembayaran ke rekening terdakwa korupsi timah, Harvey Moeis, atas perintah Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Suparta, yang juga merupakan terdakwa dalam kasus serupa. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Lanjutan Perkara Korupsi Timah Harvey Moeis, Jaksa Hadirkan 12 Saksi

Harvey Moeis didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah.


Kemlu Bebaskan WNI yang Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi

2 hari lalu

negara dengan eksekusi hukuman mati terbanyak. Foto: Canva
Kemlu Bebaskan WNI yang Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi

Seorang WNI yang bekerja di Arab Saudi terancam hukuman mati. Ia berhasil dibebaskan dan dipulangkan ke keluarganya oleh Kementerian Luar Negeri RI.


KPK Periksa 3 Saksi Dugaan Pencucian Uang Mantan Bupati Kepulauan Meranti

2 hari lalu

Terdakwa Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, seusai mengikuti sidang secara virtual digelar Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, dari gedung KPK, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2023. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa, dalam tindak pidana korupsi berupa pemotongan Tahun Anggaran 2022-2023. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa 3 Saksi Dugaan Pencucian Uang Mantan Bupati Kepulauan Meranti

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi kasus dugaan pencucian uang mantan Bupati Kepulauan Meranti.


Eks Dewan Pengawas BUMDes di Karanganyar Korupsi Tiket Masuk dan Parkir Obyek Wisata Rp 5,7 Miliar

5 hari lalu

Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Robert Jimmy Lambila (tiga dari kiri) bersama tim menunjukkan sejumlah bukti dalam kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo, dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah, Minggu, 8 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHI
Eks Dewan Pengawas BUMDes di Karanganyar Korupsi Tiket Masuk dan Parkir Obyek Wisata Rp 5,7 Miliar

Sebagai dewan pengawas BUMDes, tersangka memindahkan dana sebesar Rp 1,5 miliar ke rekening orang lain, tapi ATM dibawa oleh tersangka.


Top 3 Dunia: Hukuman Mati dari Kim Jong Un, Paus Fransiskus ke Hutan Terpencil Papua Nugini

5 hari lalu

Foto udara ribuan umat menghadiri misa yang dipimpin Paus Fransiskus di John Guise Stadium, Papua Nugini, Minggu, 8 September 2024. Sebanyak 35 ribu umat dari 22 provinsi di Papua Nugini menghadiri misa tersebut. TEMPO/Fransisca Christy
Top 3 Dunia: Hukuman Mati dari Kim Jong Un, Paus Fransiskus ke Hutan Terpencil Papua Nugini

Berita Top 3 Dunia pada Ahad 8 September 2024 diawali oleh kabar pemimpin tertinggi Korea Utara Kim Jong Un menghukum mati 30 pejabat


Mahfud Md Pernah Menunjuk Faisal Basri Jadi Satgas TPPU, Bongkar Kasus Impor Emas Senilai Rp 189 Triliun

6 hari lalu

Mahfud Md Pernah Menunjuk Faisal Basri Jadi Satgas TPPU, Bongkar Kasus Impor Emas Senilai Rp 189 Triliun

Mahfud Md pernah menunjuk Faisal Basri jadi Satgas TPPU. Ini hasil temuan bersama timnya, termasuk bongkar kasus impor emas senilai Rp 189 triliun.


Kim Jong Un Kerap Lakukan Hukuman Mati, Terbaru Eksekusi Mati 30 Pejabat Buntut Gagal Mitigasi Banjir

6 hari lalu

Kim Jong Un Kerap Lakukan Hukuman Mati, Terbaru Eksekusi Mati 30 Pejabat Buntut Gagal Mitigasi Banjir

Kim Jong Un eksekusi mati sekitar 30 pejabat akhir Agustus lalu. Ini deretan hukuman mati oleh pemimpin Korea Utara, termasuk kepada pamannya sendiri.


Gagal Mengatasi Banjir, Kim Jong Un Tembak Mati 30 Pejabat Daerah

8 hari lalu

Gagal Mengatasi Banjir, Kim Jong Un Tembak Mati 30 Pejabat Daerah

Kim Jong Un mengeksekusi mati 30 pejabat daerah karena gagal mengatasi banjir.


Kuasa Hukum Bantah Mantan Wali Kota Bamban Alice Guo Masuk ke Indonesia Secara Ilegal

8 hari lalu

Mantan Wali Kota Bamban, Tarlac Alice Guo telah ditangkap di Indonesia lebih dari sebulan setelah dugaan pelariannya dari Filipina. X.com
Kuasa Hukum Bantah Mantan Wali Kota Bamban Alice Guo Masuk ke Indonesia Secara Ilegal

Mantan Wali Kota Bamban Alice Guo menjadi buronan otoritas Filipina. Ia disangka melakukan pencucian uang dan terkait dengan sindikat kriminal Cina.


Kilas Balik Mahfud Md Menunjuk Faisal Basri sebagai Tenaga Ahli Satgas TPPU

8 hari lalu

Pengamat ekonomi Faisal Basri di kantor redaksi Tempo, Jakarta, 2017. Pendiri Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) itu menghembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan. TEMPO/Jati Mahatmaji
Kilas Balik Mahfud Md Menunjuk Faisal Basri sebagai Tenaga Ahli Satgas TPPU

Faisal Basri pernah berkontribusi sebagai tim Satgas TPPU setelah ditunjuk Mahfud Md saat menjabat sebagai Menko Polhukam.