TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim sudah menjatuhkan hukuman kepada Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat. Ia dijatuhkan vonis nihil dengan hukuman tambahan oleh majelis hakim dalam kasus Asabri.
Vonis tersebut dijatuhkan pada sidang yang berjalan pada Selasa 18 Januari 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hukuman tersebut ditetapkan oleh Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwono.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor dan TPPU sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana dengan pidana nihil," kata Purwono dalam sidang tersebut.
Dengan vonis nihil dari hakim, Heru Hidayat pun bebas dari jeratan hukum. Sebab, Heru sudah divonis hukuman seumur hidup untuk kasus Jiwasraya.
Vonis nihil ini juga membebaskan Heru Hidayat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam tuntutannya jaksa meminta kepada hakim akan memberikan hukuman mati.
Meski demikian, majelis hakim berpegangan pada pedoman dalam Pasal 67 KUHP. Dalam pasal itu dinyatakan seorang yang telah divonis maksimal hukuman mati atau seumur hidup tidak boleh dijatuhi pidana, kecuali pencabutan hak tertentu.
Adapun selain vonis nihil, majelis hakim juga memvonis hukuman tambahan. Heru diwajibkan membayar ganti rugi negara dalam rentang waktu yang telah ditentukan. “Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 12,643 triliun,” kata hakim Purwono.
Sebelumnya, Heru Hidayat dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman mati. Hal tersebut ditengarai keterlibatan dirinya dalam skandal kasus korupsi Asabri yang merugikan negara sebesar kurang lebih 22,7 triliun rupiah.
Heru Hidayat dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sesuai Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga dinilai terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca: Komnas HAM: Jika Terapkan Hukuman Mati, Indonesia Akan Jadi Sorotan Dunia