INFO NASIONAL- Peluang investasi di bidang kelautan dan perikanan dinilai terbuka lebar menyusul akselerasi program terobosan yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun ini. Pelaku usaha perikanan domestik diharapkan menangkap peluang yang ada ntuk dapat meningkatkan kapasitas usahanya.
Program terobosan meliputi bidang perikanan tangkap dengan diterapkannya kebijakan penangkapan terukur di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), serta pengembangan perikanan budidaya untuk komoditas berorientasi ekspor, khususnya udang.
"Beberapa ulai menunjukkan minat. Tentunya kita perlu memberikan informasi. Tahun lalu, banyak investor di bidang budidaya, penangkapan, dan pengolahan. Investasi tahun lalu Singapura cukup tertarik, dan Tiongkok mulai ingin masuk juga," ujar Direktur Usaha dan Investasi, Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, Catur Sarwanto dalam acara Bincang Bahari KKP mengupas Peluang Investasi Usaha Kelautan dan Perikanan 2022 di Media Center KKP, Jakarta Pusat, Kamis 20 Januari 2022.
Prognosa investasi bidang kelautan dan perikanan 2021 sebesar Rp 6,02 triliun, dengan investasi terbesar di perikanan budidaya sebanyak 30 persen, disusul pengolahan 27 persen, lalu penangkapan (perikanan tangkap) serta perdagangan.
Untuk mempromosikan peluang investasi, KKP akan menggelar Marine and Fisheries Business and Investment Forum pada Maret 2022. Di sini KKP akan membeberkan data peluang usaha bidang kelautan dan perikanan, serta menyosialisasikan kebijakan-kebijakan sebagai dasar kemudahan investasi.
Kebijakan penangkapan terukur mulai diimplementasikan Maret 2022 dengan wilayah perdana WPPNRI 718 Laut Arafura. Implementasi ini dibarengi dengan penerapan penangkapan sistem kontrak yang regulasinya diperkirakan selesai pada Februari 2022.
Penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur membawa peluang usaha turunan seperti penangkapan yang sistemnya akan diatur dalam zonasi dan kuota, docking kapal, kebutuhan perbekalan melaut, bahan bakar minyak, hingga jasa angkutan hasil tangkapan.
"Tentunya prioritas tetap dari domestik, dari lokal. Banyak sekali pengusaha lokal yang bagus usahanya, itu yang akan kita dorong untuk ikut ke sana," kata Plt Direktur Perizinan dan Kenelayanan Ditjen Perikanan Tangkap, Mochmad Idnillah yang juga menjadi pembicara dalam acara Bincang Bahari tersebut.
Mekanisme penangkapan ikan terukur yakni kapal-kapal yang beroperasi di masing-masing zona, harus mendaratkan ikan di sana, membeli perbekalan di sana, dan lain lain di sana. “Sehingga akan tumbuh kegiatan ekonomi di sana, bukan lagi berpusat di Pulau Jawa," ujarnya.
Cak Muh -sapaan Mochamad Idnillah memaparkan kuota dan zonasi penangkapan ikan berpedoman pada hasilan kajian yang diberikan oleh Komisi Nasional Pengkajian Ikan (Komnas Kajiskan). Langkah science based diambil untuk memastikan keseimbangan antara kesehatan laut dan pertumbuhan ekonomi yang dihasilkan.
Berikutnya, KKP juga akan mulai melakukan uji coba penarikan PNBP Pascaproduksi di Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap dan Pelabuhan Perikanan Nusantara Kejawanan, Cirebon.
CEO eFishery Gibran Huztaifah mengatakan besarnya potensi investasi kelautan dan perikanan di Indonesia merujuk pada tingginya minat pasar global atas produk perikanan, ketersediaan lahan untuk budidaya dan kekayaan sumber daya ikan, hingga tersedianya inovasi teknologi.
Menurutnya, langkah KKP melakukan revitalisasi 45.000 hektare tambak udang tradisional menjadi modern sangat tepat. Karena volume produksi bisa bertambah dan kelestarian lingkungan tetap bisa terjaga. "Program tersebut sangat tepat, karena potensi market global sangat besar, dan kita cukup kompetitif, asal kita mengelola ini bersama-sama secara profesional sehingga hasilnya optimal," katanya.
Sementara itu, Co Founder & Executive Chairman Padang & Co, Adam Lyle mengungkapkan kebijakan penangkapan terukur yang ditetapkan KP sangat sesuai untuk menjawab tantangan global mengenai tingginya praktik illegal fishing. Sejalan dengan itu, kebijakan tetap dapat mendorong minat investasi lantaran memberikan kepastikan usaha secara berkelanjutan dengan selalu tersedianya sumber daya ikan.
"Illegal fishing menyebabkan over fishing dan tidak bisa melanjutkan perikanan. Jadi regulasi yang didukung oleh data dan solusi dibutuhkan untuk mengelola ini. Kita bisa melihat area yang appropriate yang dapat kita develop untuk persediaan yang berkelanjutan," ujarnya. (*)