TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas Jack Lapian dan Titi Sumawijaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik pendiri Kaskus, Andrew Darwis pada Senin, 17 Januari 2022.
Hakim menilai keduanya tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik. "Mengadili menyatakan terdakwa satu Titi Sumawijaya dan terdakwa dua Jack Boyd Lapian tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan," kata hakim lewat keterangan tertulis yang dikirim Jack Lapian pada Rabu, 19 Januari 2022.
Hakim memutuskan Jack Lapian dan Titi Sumawijaya dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa. Serta memulihkan hak dan harta martabatnya.
"Membebaskan terdakwa satu dan terdakwa dua dari seluruh dakwaan penuntut umum tersebut. Memulihkan hak para terdakwa, dalam kemampuan kedudukan serta harta martabatnya," kata Hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai pernyataan Jack Lapian dan Titi Sumawijaya bukan merupakan pencemaran nama baik. Keduanya berupaya memviralkan laporan polisi agar segera diproses. "Apa yang dilakukan terdakwa satu dan terdakwa dua bukanlah dimaksudkan untuk mencemarkan atau melakukan penghinaan terhadap saksi Andrew Darwis," kata Hakim.
Kasus ini berawal ketika Andrew Darwis melaporkan Jack Lapian dan Titi pada 13 November 2019. Mantan Chief Technology Officer Kaskus itu merasa dirugikan secara materiil dan imateriil atas laporan dugaan pencucian uang yang dibuat oleh Titi ke Polda Metro Jaya.
Titi mengaku meminjam uang Rp 18 miliar kepada David Wira pada November 2018. David mengaku dirinya sebagai tangan kanan Andrew Darwis. Dalam realisasi pinjaman itu, Titi mengaku hanya mendapatkan Rp 5 miliar.
Dalam utang-piutang itu, Titi turut menyertakan sertifikat bangunan miliknya di Jalan Panglima Polim Raya, Jakarta Selatan sebagai agunan. Proses Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dibuat Titi dengan Susanto, seseorang yang dicurigainya sebagai anggota sindikat bersama David.
Titi menuding sindikat itu kemudian memalsukan PPJB miliknya dari bertahap menjadi lunas. Sertifikat gedungnya langsung dibalik nama menjadi milik Susanto, dan sepekan kemudian dibalik nama lagi jadi milik Andrew Darwis. "Jadi dalam sebulan itu ada dua kali balik nama," ujar Titi di Polda Metro Jaya pada Senin, 16 September 2019.
Andrew Darwis membantah telah meminjamkan uang kepada Titi. Ia juga membantah mengenal Titi. Andrew hanya mengaku mengenal David Wira pada pertengahan tahun 2018, namun membantah menjadi bos David. Terkait pembelian sertifikat dengan Susanto, Andrew Darwis mengklaim hal itu sudah sesuai dengan aturan.
Sementara itu, Titik dan Jack Lapian terus meminta Bareskrim Polri untuk mengusut kasus yang mereka laporkan. "Satu hal pokok perkara masih dalam penyidikan, ini udah 3 tahun lebih terakhir SP2HP itu akan digelar di Wassidik Mabes Polri, kita lihat ke depan apakah Polri Presisi," kata Jack Lapian