TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah meniadakan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk 2022. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa di tahun ini, pemerintah hanya akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Untuk Seleksi CASN Tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini, formasi untuk CPNS tidak tersedia. Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan Seleksi CASN tahun 2022 ini,” ujar Tjahjo lewat keterangan tertulis, Selasa, 18 Januari 2022.
Tjahjo mengungkapkan setidaknya ada tiga pertimbangan pemerintah meniadakan formasi CPNS 2022.
Pertama, pemerintah berkaca dari kebijakan yang diimplementasikan oleh beberapa negara maju, dimana jumlah ASN PPPK lebih banyak daripada jumlah PNS.
“Pemerintah Indonesia perlu mengikuti langkah yang telah dilakukan oleh berbagai negara maju sebagai langkah memodernisasi birokrasi secara cepat,” ujar Tjahjo.
Pertimbangan kedua, pemerintah tengah melakukan transformasi digital menuju implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sepenuhnya. Hal ini tentunya akan berdampak terhadap kebutuhan ASN di berbagai lini di semua instansi pemerintah.
Saat ini, kata Tjahjo, dari sekitar empat juta ASN, lebih dari sepertiganya menempati jabatan pelaksana. Dengan adanya transformasi digital, maka diperkirakan kebutuhan akan jabatan pelaksana akan berkurang sekitar 30-40 persen.
"Untuk itu, perlu strategi alih tugas dengan upskilling dan re-skilling agar jabatan pelaksana yang masih ada dapat melaksanakan pekerjaannya ke depan," tuturnya.
Tjahjo juga menyebutkan bahwa pertimbangan lain untuk tidak membuka formasi CPNS pada Seleksi CASN 2022 adalah mengenai keterbatasan waktu. Disebutkan bahwa rangkaian pelaksanaan seleksi CPNS relatif membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan PPPK, sehingga dikhawatirkan tidak akan selesai tepat waktu jika membuka formasi CPNS pada tahun ini.
Namun, bukan sepenuhnya formasi CPNS dihilangkan dalam Seleksi CASN Tahun 2022. Formasi CPNS masih tetap dibuka melalui skema sekolah kedinasan. Formasi CPNS juga dapat dibuka kembali secara terbatas pada tahun 2023 yang tentunya mengikuti arah kebijakan untuk tahun 2023 serta dengan kejelasan kriteria bagi formasi jabatan yang akan dibuka untuk skema CPNS maupun PPPK.
Ke depan, pemerintah akan membuat regulasi yang mengatur kriteria mengenai jabatan secara spesifik yang dapat diisi oleh PNS dan PPPK. Salah satu kriteria yang sedang dikaji adalah pertimbangan bagi lulusan terbaru (fresh graduate) yang ingin bergabung dan mengabdi pada negara melalui jalur PPPK. Oleh karenanya, kajian tersebut akan mempertimbangkan syarat memiliki pengalaman kerja bagi formasi PPPK.
DEWI NURITA
Baca: Menpan RB Tjahjo Kumolo: Status Tenaga Honorer Selesai 2023