TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di proyek pengadaan Satelit Orbit 123 Bujur Timur (BT). Ketiga orang itu diperiksa pada Senin, 17 Januari 2022.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, lihat sendiri, dan alami sendiri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Senin, 17 Januari 2022.
Pemeriksaan dilakukan untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam kasus tersebut. Adapun ketiga orang yang diperiksa berasal dari PT Dini Nusa Kusuma (PT DNK).
PT DNK merupakan pemegang Hak Pengelolaan Filing Satelit Indonesia untuk dapat mengoperasikan satelit atau menggunakan spektrum frekuensi radio di orbit satelit tertentu. Ketiga saksi itu adalah, PY selaku Senior Account Manager, RACS selaku Promotion Manager, dan AK selaku General Manager.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," kata Leonard.
Dengan penambahan saksi ini, total sudah ada 14 orang yang sudah diperiksa. Kasus Satelit Orbit 123 terjadi saat Kementerian Pertahanan mengambil alih pengelolaan satelit untuk slot orbit 123 Bujur Timur dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dengan dalih ingin membuat Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan), slot diambil alih dan diisi dengan satelit sewaan dari sejumlah perusahaan.
"Seharusnya ini menjadi kewenangan di Kemenkominfo, tetapi ketika ini dialihkan ke Kemenhan di situlah jadi masalah. Tapi kami melihatnya ini inisiatif dari pihak swasta," kata Jaksa Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah dalam konferensi pers Jumat lalu soal kasus Satelit Orbit 123.
Baca: Kasus Satelit Orbit 123, Mahfud Sebut Sebagian Barang dari Navayo Selundupan