TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan terjadi dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan dalam kasus pengadaan Satelit Orbit 123 Bujur Timur yang dilakukan oleh Kementerian Pertahanan pada 2015. Kasus itu kemudian merugikan keuangan negara dan berpotensi akan terus merugikan keuangan negara.
Selain membayar keharusan pemerintah membayar gugatan Avanti sebesar Rp 515 miliar, saat ini, Pemerintah juga tengah menerima tagihan lagi sebesar US$ 21 juta berdasarkan putusan Arbitrase Singapura, atas gugatan Navayo.
"Padahal berdasar hasil audit yang dilakukan oleh BPKP, barang yang diterima dari Navayo sebagian besar diduga selundupan, karena tidak ditemukan dokumen Pemberitahuan Impor Barang di Bea Cukai," kata Mahfud MD dalam keterangannya, Senin, 17 Januari 2022.
Menurut Mahfud, barang dari Navayo yang dilengkapi dengan dokumen hanya bernilai sekitar Rp 1,9 miliar, atau sekitar US$ 132 ribu. Karena itu, Mahfud mengatakan pemerintah saat ini menempuh proses hukum dengan mengusut kasus ini lewat Kejaksaan Agung.
"Pemerintah menempuh langkah hukum ini, setelah melalui pertimbangan mendalam dan komprehensif sampai akhirnya dilakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT), bukan hanya audit reguler oleh BPKP," kata Mahfud.
Untuk sampai pada proses hukum ini pun, Mahfud mengatakan pemerintah sudah membahas dengan berbagai pihak terkait. Bukan hanya sekali atau dua kali, tetapi berkali-kali.
"Pemerintah telah dan akan tetap melakukan upaya-upaya maksimal untuk menyelamatkan satelit orbit ini, untuk kepentingan pertahanan negara," kata Mahfud.
Baca: Kasus Satelit Orbit 123, Kejagung Kumpulkan Dokumen dan Alat Bukti