TEMPO.CO, Jakarta - Mulai pekan ini, pemerintah akan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali setiap seminggu sekali. Sementara untuk luar Jawa-Bali masih sama dengan sebelumnya, yakni per dua minggu.
"Jawa-Bali (diperpanjang) seminggu, luar Jawa-Bali dua minggu," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri, Safrizal lewat pesan singkat, Senin, 17 Januari 2022.
Daftar daerah yang berubah level akan dituangkan secara lengkap dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri. "Sedang disusun," ujar Safrizal.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mengatakan pemerintah melakukan asesmen PPKM tiap minggu untuk mengikuti perkembangan kasus Omicron yang diprediksi meningkat sangat cepat, utamanya di Pulau Jawa.
"Pemerintah akan kembali melakukan asesmen PPKM yang dievaluasi setiap minggunya dan menghapus asesmen dua minggu semata-mata untuk mengikuti perkembangan kasus Omicron yang diprediksi meningkat sangat cepat ini," kata Koordinator PPKM Jawa-Bali itu dalam konferensi pers daring, Ahad, 16 Januari 2022.
Sementara aturan untuk PPKM luar Jawa-Bali masih sama. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan PPKM di luar Jawa-Bali diperpanjang hingga 31 Januari. "Perpanjangan dilakukan untuk 14 hari ke depan, yaitu 18 sampai 31 Januari," kata Airlangga, kemarin.
Baca: Kasus Omicron Bertambah 176 Orang dalam 3 Hari
DEWI NURITA