Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dirjen Dukcapil Ingatkan Bahaya Swafoto dengan E-KTP Lalu Dijual Jadi NFT

image-gnews
Penyedia jasa perbaikan e-KTP sedang memperbaiki e-KTP warga yang rusak di kawasan Salemba, Jakarta, Senin6 Juli 2020. Proses pembuatan e-KTP yang memakan waktu lama membuat warga yang KTP-nya rusak jadi enggan untuk membuat yang baru. TEMPO/Subekti.
Penyedia jasa perbaikan e-KTP sedang memperbaiki e-KTP warga yang rusak di kawasan Salemba, Jakarta, Senin6 Juli 2020. Proses pembuatan e-KTP yang memakan waktu lama membuat warga yang KTP-nya rusak jadi enggan untuk membuat yang baru. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, mengingatkan bahaya swafoto dengan KTP elektronik (e-KTP) lalu menjualnya di media online, seperti OpenSea melalui Non Fungible Token (NFT).

“Sangat rentan adanya tindakan fraud atau penipuan atau kejahatan oleh ‘pemulung data’ atau pihak-pihak tidak bertanggung jawab,” kata Zudan dalam keterangannya, Ahad, 16 Januari 2022.

Zudan mengatakan, swafoto dengan dokumen kependudukan seperti KTP elektronik sangat berbahaya. Sebab data tersebut dapat dijual kembali di pasar underground atau digunakan dalam transaksi ekonomi online, seperti pinjaman online.

Zudan mengimbau agar masyarakat lebih selektif dalam memilih pihak yang dapat dipercaya, terverifikasi, dan memberikan jaminan kepastian kerahasiaan data diri atau pribadi. Sebab, masih banyak lembaga keuangan, baik perbankan maupun nonperbankan yang terdaftar di OJK, mensyaratkan foto KTP elektronik dan swafoto harus diunggah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Zudan, ada sanksi menunggu bagi pihak yang mendistribusikan dokumen kependudukan. Ia menyebutkan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Di sisi lain, Zudan melihat masyarakat perlu diedukasi terhadap pentingnya melindungi data pribadi. “Edukasi kepada seluruh masyarakat oleh kita semua untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apapun sangat perlu dilakukan,” kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

5 Tips Agar e-KTP Awet dan Tidak Mudah Rusak

8 jam lalu

Penyedia jasa perbaikan e-KTP sedang memperbaiki e-KTP warga yang rusak di kawasan Salemba, Jakarta, Senin, 6 Juli 2020. Penyedia jasa mematok harga Rp 10 ribu untuk perbaikan KTP dan Rp 5 ribu untuk 3 sampul jualannya. TEMPO/Subekti.
5 Tips Agar e-KTP Awet dan Tidak Mudah Rusak

Banyak cara membuat E-KTP lebih awet, seperti membersihkannya dengan minyak telon atau memasang antigores.


Syarat Calon Independen di Pilkada 2024, Segini Jumlah Dukungan Harus Terpenuhi

5 hari lalu

Warga memadati salah satu posko Teman Ahok di Kuningan City, Jakarta, 11 Maret 2016. Teman Ahok berharap Ahok dapat maju sebagai calon Gubernur Independen dalam mewujudkan Jakarta baru yang lebih bersih, maju dan manusiawi. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Syarat Calon Independen di Pilkada 2024, Segini Jumlah Dukungan Harus Terpenuhi

Calon pemimpin daerah yang memilih jalur calon independen wajib memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut.


4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

18 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Freepik
4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.


Cara Menonaktifkan dan Menghapus Akun GetContact

31 hari lalu

Simak cara hapus tag nama pribadi di Getcontact. Cara ini memungkinkan pengguna menghapus tag yang tidak sesuai atau tidak diinginkan. Foto: Canva
Cara Menonaktifkan dan Menghapus Akun GetContact

Akun yang terdaftar dalam GetContact dapat dihapus secara permanen dengan cara mudah.


Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

32 hari lalu

Ilustrasi memotret dengan ponsel diam-diam. Foto : Youtube
Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

Di era digital penting untuk melindungi data pribadi sebagai hak privasi. Siapa saja pihak-pihak yang berperan besar melindungi data diri?


Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

32 hari lalu

Batasan usia dalam penggunaan medis sosial merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa. Freepik.com
Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

Seorang prajurit TNI dituduh langgar privasi ketika memotret penumpang kereta api tanpa izin. Apa arti hak privasi dan bagaimana sanksi pelakunya?


3 Aplikasi Ini Ditemukan Bobol Data Pribadi dan Keuangan, Segera Hapus

33 hari lalu

Ilustrasi modus penipuan menggunakan file aplikasi melalui ponsel. ANTARA/ Imam Budilaksono.
3 Aplikasi Ini Ditemukan Bobol Data Pribadi dan Keuangan, Segera Hapus

Para peneliti dari perusahaan keamanan siber, ESET, menemukan tiga aplikasi yang sangat berbahaya.


Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

36 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.


Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

43 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.


Mode Penyamaran Google Ternyata Kumpulkan Jutaan Data Pribadi Penggunanya

46 hari lalu

Foto ilustrasi. REUTERS/Andrew Wong
Mode Penyamaran Google Ternyata Kumpulkan Jutaan Data Pribadi Penggunanya

Google mengakui di persidangan dan berjanji akan menghapus data itu.