Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dirjen Dukcapil Ingatkan Bahaya Swafoto dengan E-KTP Lalu Dijual Jadi NFT

image-gnews
Penyedia jasa perbaikan e-KTP sedang memperbaiki e-KTP warga yang rusak di kawasan Salemba, Jakarta, Senin6 Juli 2020. Proses pembuatan e-KTP yang memakan waktu lama membuat warga yang KTP-nya rusak jadi enggan untuk membuat yang baru. TEMPO/Subekti.
Penyedia jasa perbaikan e-KTP sedang memperbaiki e-KTP warga yang rusak di kawasan Salemba, Jakarta, Senin6 Juli 2020. Proses pembuatan e-KTP yang memakan waktu lama membuat warga yang KTP-nya rusak jadi enggan untuk membuat yang baru. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, mengingatkan bahaya swafoto dengan KTP elektronik (e-KTP) lalu menjualnya di media online, seperti OpenSea melalui Non Fungible Token (NFT).

“Sangat rentan adanya tindakan fraud atau penipuan atau kejahatan oleh ‘pemulung data’ atau pihak-pihak tidak bertanggung jawab,” kata Zudan dalam keterangannya, Ahad, 16 Januari 2022.

Zudan mengatakan, swafoto dengan dokumen kependudukan seperti KTP elektronik sangat berbahaya. Sebab data tersebut dapat dijual kembali di pasar underground atau digunakan dalam transaksi ekonomi online, seperti pinjaman online.

Zudan mengimbau agar masyarakat lebih selektif dalam memilih pihak yang dapat dipercaya, terverifikasi, dan memberikan jaminan kepastian kerahasiaan data diri atau pribadi. Sebab, masih banyak lembaga keuangan, baik perbankan maupun nonperbankan yang terdaftar di OJK, mensyaratkan foto KTP elektronik dan swafoto harus diunggah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Zudan, ada sanksi menunggu bagi pihak yang mendistribusikan dokumen kependudukan. Ia menyebutkan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Di sisi lain, Zudan melihat masyarakat perlu diedukasi terhadap pentingnya melindungi data pribadi. “Edukasi kepada seluruh masyarakat oleh kita semua untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apapun sangat perlu dilakukan,” kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Mendapatkan KTP bagi Orang Asing di Indonesia

5 hari lalu

Petugas melayani warga yang sedang mengajukan permohonan perekaman KTP elektronik di Kantor Kelurahan Cempaka Putih Barat, Jakarta, Sabtu 11 November 2023. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri menambah stok blanko KTP elektronik sebanyak 11 juta keping lebih. Penambahan dilakukan usai stok blanko KTP-el habis sejak pekan terakhir Juli 2023. Pengadaan blanko KTP-el sudah dilakukan tiga kali dalam tahun ini. Pengadaan pertama dilakukan pada awal 2023 sebanyak 10.450.518 keping dengan menggunakan anggaran reguler APBN. Semua blanko itu habis dipakai pada akhir Mei 2023. TEMPO/Subekti.
Cara Mendapatkan KTP bagi Orang Asing di Indonesia

Cara mendapatkan KTP bagi orang asing di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Ini syarat dan prosedurnya.


Explorasi Web3 dan NFT untuk Mahasiswa Universitas Hamzanwadi Lombok

7 hari lalu

Web3 on Campus di Universitas Hamzanwadi Lombok
Explorasi Web3 dan NFT untuk Mahasiswa Universitas Hamzanwadi Lombok

Web3 on Campus Universitas Hamzanwadi dihadiri oleh lebih dari 250 mahasiswa dari berbagai fakultas.


Membuka Wawasan Mahasiswa: Seminar Web3 On Campus di Universitas Mataram

7 hari lalu

Web 3 on Campus di Universitas Mataram
Membuka Wawasan Mahasiswa: Seminar Web3 On Campus di Universitas Mataram

IDNFT memberikan kesempatan kepada para mahasiswa untuk belajar langsung dari para ahli NFT dan Web3


Pentingnya Adab Gunakan Media Sosial Menurut Akademisi

20 hari lalu

Ilustrasi aplikasi media sosial di telepon genggam/hyppe
Pentingnya Adab Gunakan Media Sosial Menurut Akademisi

Adab dan etika bermedia sosial mencakup penghormatan pada privasi dan hak orang lain. Pengguna media sosial juga perlu berkomunikasi secara sopan.


Membuat Pintu Menuju Masa Depan Digital bersama Web3 on Campus di Universitas Hayam Wuruk Perbanas

26 hari lalu

Web3 on Campus di Universitas Hayam Wuruk Perbanas.
Membuat Pintu Menuju Masa Depan Digital bersama Web3 on Campus di Universitas Hayam Wuruk Perbanas

Program Web3 on Campus ini memberikan inspirasi kepada mahasiswa dan siswa SMK untuk memahami dunia NFT.


Begini Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital

27 hari lalu

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menguji versi baru dari e-KTP, yang nantinya disebut sebagai e-KTP Digital atau Identitas Digital. Pelaksanaan E-KTP Digital rencananya bakal diterapkan secara bertahap mulai tahun ini.
Begini Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital

Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital merupakan proses pemindahan informasi e-KTP yang saat ini masih memiliki bentuk fisik.


Web3 on Campus Universitas Negeri Surabaya: Revolusi Manajemen Keuangan Masa Kini dengan Blockchain

27 hari lalu

IDNFT di Unesa Surabaya, 20 Februari 2024.
Web3 on Campus Universitas Negeri Surabaya: Revolusi Manajemen Keuangan Masa Kini dengan Blockchain

IDNFT meneruskan roadshow Web3 on Campusnya di Surabaya


IDNFT Edukasi Web3 On Campus Perdana Tahun 2024 di Petra Christian University

27 hari lalu

WEB 3 on Campus di Petra Christian University Surabaya, 19 Februari 2024 .
IDNFT Edukasi Web3 On Campus Perdana Tahun 2024 di Petra Christian University

Program Web3 On Campus akan diselenggarakan ke lebih dari 10 universitas di Indonesia, selama 2024


Kejahatan Siber: Kecepatan Serangan Semakin Mengkhawatirkan, Gangguan Cloud Melonjak

29 hari lalu

Ilustrasi kejahatan siber. (Antara/Pixabay)
Kejahatan Siber: Kecepatan Serangan Semakin Mengkhawatirkan, Gangguan Cloud Melonjak

Dicatat, pelaku kejahatan siber hanya butuh 31 detik untuk menempatkan alat initial discovery, setelah akses awal diperoleh.


Bayang-Bayang Hak Angket DPR pada 3 Kasus Masa Rezim Jokowi: e-KTP, MK, dan Pemilu 2024

31 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD (kedua kanan) saat pada sidang pleno amar putusan uji materi UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Penetapan Hak Angket DPR di Jakarta, (31/1). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Bayang-Bayang Hak Angket DPR pada 3 Kasus Masa Rezim Jokowi: e-KTP, MK, dan Pemilu 2024

Sepanjang pemerintahan Jokowi, anggota DPR tercatat baru sekali menggunakan hak angket. satu kasus sebata wacana, dan satu lainnya masih digodok DPR.