TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan jumlah kerugian negara dari kasus pengadaan satelit untuk slot orbit 123 Bujur Timur yang terjadi sejak 2015 di Kementerian Pertahanan.
Dia mengatakan dari hasil penyelidikan jaksa dengan auditor di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) jumlah kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp500 miliar lebih.
"Kerugian negara yang kita temukan hasil diskusi dengan rekan-rekan auditor uang yang sudah keluar sekitar Rp500 miliar lebih dan ada potensi karena kita sedang digugat abitrase sebesar US$20 juta," kata dia di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 14 Januari 2022.
Febrie merinci kerugian negara tersebut berasal dari anggaran yang sudah keluar untuk dilakukan pembayaran senilai biaya sewa Avanti Communication Limited (Avanti) sebesar Rp491 miliar, biaya konsultan Rp18,5 miliar, biaya arbitrase Navajo Rp4,7 miliar.
"Ini yang masih kita sebut potensi karena ini masih berlangsung dan kita melihat timbulnya kerugian atau potensi sebagaimana tadi yang disampaikan persidangan arbitrase karena memang ada kejahatan yang kualifikasinya masuk ke dalam kualifikasi tindak pidana korupsi," tuturnya di perkara satelit Kementerian Pertahanan.
Baca: Awal Mula Kasus Satelit Orbit 123 di Kementerian Pertahanan