Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

HNW : Hukuman Mati Pemerkosa Santriwati Sesuai Konstitusi

image-gnews
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
Iklan

INFO NASIONAL- Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid, kembali mendukung sikap tegas jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman mati terhadap Herry Wirawan terdakwa pemerkosa 12 santriwati. Hidayat mengingatkan kepada mereka yang menolak agar konsisten dengan pelaksanaan prinsip konstitusi bahwa Indonesia adalah Negara Hukum sesuai Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945.  Dalam praktek hukum juga hanya merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.  

“ Sanksi hukuman mati itu diakui dalam sistem hukum di Indonesia, melalui UU Perlindungan Anak, yang dikuatkan Presiden Jokowi dengan Perppu yang menjadi UU No. 17/2016 tentang Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak (PA). Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945 menyatakan pemberlakuan hak asasi manusia di Indonesia harus tunduk pada pembatasan yang dibuat oleh undang-undang, seperti UU PA,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Jumat 14 Januari. 

HNW sapaan akrab Hidayat Nur Wahid  menyatakan,   meski UUD NRI 1945 memberikan jaminan terhadap hak hidup sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 28I, tetapi pelaksanaan hak hidup itu dibatasi oleh Pasal 28J ayat (2). “Artinya, sanksi hukuman mati itu tetap sah diberlakukan selama diatur melalui undang-undang yang berlaku di Indonesia,” katanya.

Menurut HNW, UU PA  jelas mencantumkan beberapa ketentuan hukuman mati terhadap kejahatan serius terhadap anak. Selain Pasal 81 ayat (5) terkait kekerasan seksual terhadap anak yang dikenakan kepada Herry Wirawan, ada pula Pasal 89 ayat (1) yang mencantumkan hukuman mati terkait pelibatan anak dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan / atau psikotropika.  

Anggota Komisi VIII DPR RI itu juga mendukung  tuntutan Jaksa terhadap Herry Wirawan yang menambahkan sanksi pemberat,  sebagai ikhtiar kesungguhan menghadirkan perlindungan terhadap anak-anak.  “Ada pihak yang berdalih tidak ada korelasi antara hukuman mati dan efek jera, dengan argumen  kejahatan toh masih ada. Kalau cara berpikirnya seperti itu, maka semua sanksi pidana yang ringan sekalipun akan bisa dianggap tidak diperlukan, karena dianggap tidak memiliki efek jera,” ujarnya

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, dukungan  hukuman mati terhadap Hery Wiryawan, kata HNW merupakan komitmennyamemberantas dan mencegah kekerasan serta  kejahatan seksual. Karenanya  HNW juga berharap agar RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) diperbaiki sesuai aspirasi publik.  Antara  lain dengan mencantumkan hukuman yang maksimal ini. 

Secara tegas, HNW juga mengkritik Komnas HAM yang justru berkomentar menolak tuntutan hukuman mati terhadap predator anak.  Seharusnya, norma hukum yang dijadikan acuan hukum oleh Komnas adalah yang berlaku di Indonesia. 

“Setiap negara memiliki kedaulatan  menentukan sistem atau jenis hukum yang diberlakukan di negaranya. Dan Indonesia adalah Negara Hukum dengan UUD NRI tahun 1945 dan UU PA yang melegalkan hukuman mati.  Dengan  logika hukum dan HAM, maka Komnas HAM mestinya ikut mendukung pemberlakuan norma hukuman mati tersebut. Semoga hakim mengabulkan tuntutan hukuman mati, yang bisa menghadirkan efek jera,” katanya.(*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bertemu KSAD, Bamsoet Dorong Peningkatan Alutsista dan Kesejahteraan Prajurit

13 hari lalu

Bertemu KSAD, Bamsoet Dorong Peningkatan Alutsista dan Kesejahteraan Prajurit

Alutsista guna menjaga kedaulatan bangsa Indonesia. Kesejahteraan prajurit sebagai simbol penghargaan negara terhadap tugas berat yang telah dijalankan.


Ketua MPR Dorong Menkopolhukam Gunakan Dalil Keselamatan Rakyat untuk Tangani OPM

14 hari lalu

Ketua MPR Dorong Menkopolhukam Gunakan Dalil Keselamatan Rakyat untuk Tangani OPM

Instruksi dan koordinasi dari satu pintu, yakni dari kantor Kemenkopolhukam, memastikan setiap pergerakan pasukan TNI-Polri hingga intelijen di lapangan termonitor dengan baik.


Bedah Buku Karya KSAL, Bamsoet Tegaskan Dukung Peningkatan Alutsista

22 hari lalu

Bedah Buku Karya KSAL, Bamsoet Tegaskan Dukung Peningkatan Alutsista

Peningkatan Alutsista sangat diperlukan seturut posisi Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia.


Ketua MPR Tegaskan Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

43 hari lalu

Ketua MPR Tegaskan Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

Dukungan Indonesia kembali dinyatakan saat menerima rombongan imam Palestina.


Bamsoet Dukung Glenn Nirwana Berlaga di Touring Car Series Australia

11 Maret 2024

Bamsoet Dukung Glenn Nirwana Berlaga di Touring Car Series Australia

Glenn menjadi satu-satunya wakil dari Indonesia, bahkan Asia, yang berpartisipasi di TCR.


Bamsoet Apresiasi Penampilan Ed Sheeran di Jakarta

3 Maret 2024

Bamsoet Apresiasi Penampilan Ed Sheeran di Jakarta

Konser bertema +-= Tour' (dibaca Mathematics Tour) yang disaksikan puluhan ribu penonton ini menjadi konser kedua Ed Sheeran di Jakarta


Basarah Sebut Hak Angket dan Gugatan MK untuk Kepastian Hukum

1 Maret 2024

Basarah Sebut Hak Angket dan Gugatan MK untuk Kepastian Hukum

Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, mengatakan, wacana hak angket yang tengah digulirkan anggota DPR, termasuk gugatan atas dugaan kecurangan Pemilu Presiden 2024 yang tersuktur, sistematis dan masif (TSM) ke Mahkamah Konstitusi untuk memberikan kepastian politik dan hukum.


Bamsoet Ajak Persaudaraan Muslimin Indonesia Kritis dan Visioner

11 Februari 2024

Bamsoet Ajak Persaudaraan Muslimin Indonesia Kritis dan Visioner

Narasi tentang karakteristik pemuda Islam yang ideal, juga banyak ditemukan rujukannya dalam ajaran Islam.


Kulineran di Purbalingga, Bamsoet Ajak Nikmati Minggu Tenang dengan Sukacita

11 Februari 2024

Kulineran di Purbalingga, Bamsoet Ajak Nikmati Minggu Tenang dengan Sukacita

Kopi Bathok menawarkan garang asam hingga tempe kecambah hitam. Harganya sangat terjangkau dan ramah dikantong, tanpa mengurangi kenikmatan sajian kulinernya.


Catatan Ketua MPR RI: Kuasa Rakyat Memilih dan Menyerahkan Mandat

11 Februari 2024

Catatan Ketua MPR RI: Kuasa Rakyat Memilih dan Menyerahkan Mandat

Pelaksanaan pemungutan suara dalam momentum Pemilu tahun 2024 hingga proses pengumpulan dan penghitungan suara, hendaknya berjalan dengan aman dan lancar, damai, jujur serta bermartabat.