TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata, mengatakan telah menangkap 11 orang termasuk Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud, saat operasi tangkap tangan pada Rabu, 12 Januari 2022. Dalam OTT tersebut, Alex dan tim telah mengamankan beberapa barang bukti, mulai dari uang hingga barang belanjaan.
“Barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp 447 juta,” ujar Alex dalam konferensi pers, Kamis, 13 Januari 2021.
KPK memperlihatkan barang bukti uang yang disimpan di dalam koper dan kartu ATM. Selain itu, berdasarkan pantauan Tempo, ada beberapa barang belanjaan bermerek, seperti tutup kepala bermerek Dior, kemeja bermerek Zara, dan satu barang lainnya.
Selain Bupati Gafur, beberapa pihak lainnya yang ditangkap adalah empat orang kepercayaan Gafur, Nis Puhadi alias Ipuh, Asdar, Supriadi alias Usup, dan Rizky. Lainnya, ada Bendahara Umum Partai Demokrat Balikpapan, Kalimantan Timur, Nur Afifah Balqis; Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara, Muliadi bersama istrinya Welly; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro; Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Jusman; dan pihak swasta Achmad Zuhdi.
“Kegiatan tangkap tangan itu dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara,” tutur Alex. “Melalui kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.”
Namun, dari 11 yang ditangkap, hanya enam orang yang dijadikan tersangka. Mereka adalah pihak swasta Achmad Zuhdi sebagai pemberi; dan sebagai penerima yakni Bupati Gafur; Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara, Muliadi; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro; Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Jusman; serta Bendahara Umum Partai Demokrat Balikpapan, Kalimantan Timur, Nur Afifah Balqis.
Untuk proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari mulai 13 Januari hingga 1 Februari 2022 di beberapa Rutan KPK. Alex menyayangkan pembangunan proyek infrastruktur yang tujuannya untuk mensejahterakan dan meningkatkan perekonomian rakyat, masih sering menjadi bancakan para pihak yang ingin memperkaya diri melalui praktik korupsi.
“Korupsi pada pengadaan suatu proyek rentan terjadi hampir pada setiap tahapan siklus prosesnya, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan dan pertanggungjawabannya,” kata Alex.
Sehingga, Alex menambahkan, korupsi pada modus ini dilakukan oleh pihak-pihak yang punya kewenangan dan kuasa seperti halnya seorang penyelenggara negara. Serta pihak-pihak lain yang juga memanfaatkan kesempatan untuk memperoleh keuntungan melalui cara-cara yang tidak jujur.
Alex berujar, KPK terus mengingatkan, seorang kepala daerah dan penyelenggara negara seharusnya menjadi teladan dan garda terdepan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih. Bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk bermufakat jahat dengan para pelaku usaha melakukan korupsi.
“Ini bertolak belakang dengan semangat pembangunan ekonomi nasional dalam menyejahterakan rakyat Indonesia,” tutur dia.