TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, memutuskan pengacara Maskur Husain bersalah dan dihukum dengan kurungan penjara selama 9 tahun. Maskur dinyatakan terbukti bersalah di kasus suap di kasus Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial dan mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Azis Syamsuddin.
"Terdakwa Maskur Husein telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 12 Januari 2022.
Maskur dianggap melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Pidana penjara selama 9 tahun dan tidak ada denda sejumlah Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," ungkap Majelis Hakim.
Maskur juga dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8,7 miliar dan US$36 ribu selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukuman tetap.
"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," tegas Majelis Hakim.
Maskur juga terancam penahanan penjara selama 3 tahun bila dia tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti. Biaya perkara juga dibebankan Rp5 ribu.
Baca: Advokat Maskur Husain Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator di Kasus Suap