TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa enam orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) PT Asabri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjutak menjelaskan perkara dugaan tipikor ini berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode 2012-2019.
"Kejaksaan Agung memeriksa saksi berinisial A selaku Perwakilan PT. Valbury Sekuritas Indonesia (UP Kacab Kelapa Gading dan Puri Indah) untuk mendalami peran tersangka sepuluh Manajer Investasi (MI)," kata Leonard dalam keterangan tertulis, Senin 10 Januari 2022.
Selanjutnya, saksi dengan inisial S selaku Komisaris PT. Millenium Capital Management dan saksi dengan inisial TTSH selaku Komisaris PT. Millenium Capital Management diperiksa perihal pengurus dan personil pengendali PT. Milleniun Capital Management dan kepemilikan PT. MCM.
"FT selaku Sales PT. Mirae Aset Sekuritas diperiksa terkait transaksi RD Guru dengan PT. ASABRI (Persero) dan MN selaku Sales Marketing PT. Panin Sekuritas diperiksa terkait transaksi RD Guru dengan afiliasi Terdakwa Benny Tjokrosaputro," ucap Leonard.
Saksi keenam, yakni saksi dengan inisial GP selaku Kepala Divisi (Kadiv) Investasi PT Asabri (Persero) periode 22 Mei 2017 sampai dengan 31 Juli 2018.
"Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan saksi untuk mendapatkan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang saksi dengar sendiri, lihat sendiri, dan alami sendiri," kata dia.
Baca: Hakim Jatuhkan Vonis Maksimal Bagi 4 Terdakwa Kasus Korupsi Asabri