TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis maksimal bagi empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero, Selasa, 4 Januari 2022, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. Para terdakwa divonis 15 tahun hingga 20 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh IG Eko Purwono mengatakan perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. Perbuatan terdakwa juga tak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Perbuatan terdakwa terencana, terstruktur, dan masif. Perbuatan terdakwa dapat menyebabkan distrust atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap kegiatan perasuransian dan pasar modal. Perbuatan terdakwa dapat berdampak pada kestabilan perekonomian negara," kata Eko.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menjautuhkan vonis 20 tahun penjara bagi Direktur Utama PT Asabri periode 2008-2016, Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam Rachmat Damiri dan Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020, Sonny Widjaja. Vonis ini lebih besar dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut keduanya dengan hukuman penjara 10 tahun saja.
Adam Damiri juga didenda Rp 800 juta dan mendapat pidana tambahan untuk mengganti uang negara sebesar Rp 17,972 miliar. Sedangkan Sonny diganjar denda Rp 750 juta dan pidana tambahan untuk mengganti uang negara sebesar Rp 64,5 miliar dengan memperhitungkan sejumlah barang bukti.
Vonis maksimal juga diberikan pada dua terdakwa lain, yakni Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019, Hari Setianto dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015, Bachtiar Effendi. Keduanya dijatuhi hukuman penjara 15 tahun, lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa yang hanya 12 tahun.
Hari juga didenda Rp 750 juta dan mendapat pidana tambahan untuk mengganti uang negara sebesar Rp 378,8 juta . Sedangkan Bachtiar diganjar denda Rp 750 juta dan pidana tambahan untuk mengganti uang negara sebesar Rp 453,7.
Dalam pertimbangannya, Hakim mengatakan vonis maksimal bagi terdakwa Asabri ini diberikan karena tuntutan yang diberikan penuntut umum dipandang terlalu rendah. Pidana yang dijatuhkan dipandang layak dan adil dan tak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat.