TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri mengatakan seluruh kegiatan operasi tangkap tangan (OTT KPK) yang dilakukan saat menangkap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sudah sesuai prosedur hukum. Hal ini menanggapi munculnya tuduhan bahwa dalam OTT itu, KPK tak menemukan bukti apapun.
"KPK juga melakukan dokumentasi secara detail baik foto maupun video dalam proses tangkap tangan tersebut yang begitu jelas dan sangat terang bahwa pihak-pihak yang terjaring dalam OTT beserta dengan barang buktinya," kata Ali dalam keterangan tertulis, Sabtu, 9 Januari 2022.
Ali mengatakan yang dikatakan tertangkap tangan bisa disebut sebagai pelaku sedang melakukan tindak pidana. Atau bisa juga segera sesudah beberapa saat melakukan, sesaat kemudian diserukan oleh khalayak, atau sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana.
Tuduhan tak menemukan bukti apapun dalam OTT KPK terhadap Rahmat Effendi muncul dari putri Rahmat yang juga kader Partai Golkar, Ade Puspitasari. Ali Fikri pun mengingatkan agar tidak beropini dengan hanya berdasarkan persepsi dan asumsi yang keliru atau sengaja dibangun.
"Ujaran kontraproduktif seperti itu hanya akan memicu kesalahpahaman publik dan membuat gaduh proses penegakan hukum yang telah taat azas," kata Ali.
Ia menegaskan penanganan perkara oleh KPK tidak pandang bulu. Ia juga menyebut OTT KPK tidak terkait dengan latar belakang sosial politik pelakunya.
Dalam waktu dekat, KPK mengagendakan pemeriksaan para saksi. Ali berharap para saksi bisa kooperatif dengan hadir memenuhi panggilan penyidik, agar proses hukum berjalan efektif.
"Dalam proses pembuktiannya nanti, tentu majelis hakim yang punya kewenangan mutlak dan independen untuk memutus apakah para pihak bersalah atau tidak," kata Ali ihwal perkara korupsi yang menjerat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Baca: Jaringan Korupsi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, dari Kepala Dinas Sampai Lurah