TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Bina Umrah Kementerian Agama Nur Arifin mengatakan teknis pelaksanaan umrah saat ini menggunakan kebijakan satu pintu atau one gate policy.
“Yaitu 1 kali 24 jam sebelum keberangkatan, para jemaah bermukim di Asrama Haji Pondok Gede untuk dilakukan screening kesehatan,” kata Nur kepada Tempo, Sabtu, 8 Januari 2022.
Nur mengatakan, screening kesehatan meliputi cek kesehatan, pemeriksaan sertifikat vaksin, dan tes PCR oleh rumah sakit yang direkomendasikan pemerintah Arab Saudi.
Setelah sampai di Arab Saudi, para jemaah umrah wajib menjalani karantina selama lima hari sesuai aturan yang ditetapkan otoritas penerbangan Saudi (GACA). Adapun kepulangannya, Nur mengatakan teknisnya diserahkan kepada Satgas Covid-19.
Begitu tiba di Indonesia, jemaah umrah wajib menjalani karantina selama 7 hari sesuai aturan Satgas Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
“Sebelum terbang ke Saudi para jamaah harus sudah memilih hotel mana tempat karantina ketika pulang nanti,” kata dia.
Adapun untuk biaya umrah, Nur menyebutkan tarifnya di era pandemi sebesar Rp 28 juta di luar biaya PCR dan karantina. Jumlah tersebut sudah termasuk biaya penginapan, transportasi, dan katering.
FRISKI RIANA